4. Bunga yang terus menumpuk
Bunga yang terus menumpuk akan menjadi resiko jika jika debitur telat/tidak membayar pinjaman. Karena pinjaman yang telah didapatkan harus dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Jadi, jika debitur semakin menunda pembayaran, maka bunga pinjaman akan terus membengkak. Situasi akan menjadi lebih parah jika bunga pinjaman yang tinggi dari lembaga keuangan.
Apabila Anda tidak sanggup membayar, maka Restrukturisasi Kredit dapat menjadi solusinya.
Hal ini berlaku jika pemberi pinjaman mendukung pengajuan dari nasabah yang belum mampu membayar/melunasi pinjaman.
Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, dan pengurangan tunggakan pokok kredit.
5. Teror Debt Collector
Setiap lembaga keuangan seperti bank maupun fintech memiliki prosedurnya masing-masing saat penagihan angsuran ke nasabahnya.
Debitur akan diingatkan untuk melakukan pembayaran lewat pesan (SMS/WhatsApp) jika sudah memasuki awal jatuh tempo pembayaran.
Namun, jika debitur tidak memiliki itikad baik untuk membayar, maka akan dihubungi lewat telepon.
Saat ini banyak kasus Debt Collector (DC) khususnya dari pinjol yang melakukan teror dengan menelpon debitur terus-menerus yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari.
Namun, jika DC lapangan melakukan penagihan dengan cara kasar atau tidak sesuai ketentuan, Anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6. DC Menghubungi Kontak terdekat
Khusus untuk pinjol, sebagai salah satu syarat saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan limit pinjaman adalah dengan memasukkan nomor kontak darurat.
Pihak perusahaan maupun DC akan menghubungi kontak terdekat debitur tersebut jika tidak membayar pinjaman. (DANA Kaget)