Topsumbar – Mendapatkan pinjaman online dari fintech dan bank memang bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Baik untuk biaya pendidikan, kesehatan, usaha, maupun untuk keperluan konsumtif.
Namun, dikarenakan kondisi keuangan yang tak terduga, membuat nasabah/debitur sulit untuk membayar atau melunasi pinjaman yang telah didapatkan.
Nah, dalam artikel ini terdapat beberapa sanksi dan risiko jika nasabah/debitur tidak bayar pinjol maupun angsuran bank yang perlu diketahui, mulai dari gangguan mental hingga teror Debt Collector (DC).
7 Sanksi Pinjol dan Angsuran Bank Tidak Dibayar
Berikut adalah sanksi dan resiko yang akan dialami nasabah jika tidak bayar utang ke pinjol maupun ke bank:
1. BI Checking Buruk/Masuk daftar hitam SLIK OJK
Seperti yang kita ketahui, saat mengajukan pinjaman baik lewat pinjol yang berbasis fintech maupun pinjaman dari bank, akan diminta data/dokumen pribadi, seperti KTP, KK, dan sejenisnya.
Apabila nasabah tidak membayar pinjol maupun angsuran bank, maka penyedia pembiayaan akan melaporkan dan nasabah akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) OJK atau mendapatkan BI Checking yang buruk.
Nantinya, mereka yang tidak menyelesaikan pembayaran akan sulit menerima pinjaman/pembiayaan di masa depan dari semua lembaga keuangan resmi.
Jadi, agar terhindar dari hal tersebut, maka angsuran pinjaman harus dibayarkan tepat waktu.
2. Gangguan Kesehatan Mental
Menurut ilmu psikologi, pemicu gangguan kesehatan mental yaitu mulai dari persoalan hidup pribadi, stres akibat peristiwa traumatis, ketakutan atau kekhawatiran yang berlebihan atau perasaan bersalah yang menghantui.
Jadi, resiko gangguan kesehatan mental bisa juga dialami oleh nasabah/debitur jika tidak membayar pinjol. Karena adanya tekanan untuk membayar angsuran yang membuatnya depresi, sementara kondisi keuangan menurun.
3. Pemberlakuan Denda
Nasabah yang tidak membayar pinjol atau angsuran bank, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Resiko ini perlu disadari oleh debitur, karena saat mengajukan pinjaman sudah ada syarat dan ketentuan yang telah disepakati debitur mengenai denda.
4. Bunga yang terus menumpuk..