2. Penggunaan Baju Kuruang Basiba
Baju kuruang basiba adalah pakaian adat Minangkabau yang dikenakan oleh perempuan.
Baju ini terdiri dari atasan dan bawahan. Atasan berupa baju kurung yang berlengan panjang dan berkancing di bagian depan. Bawahan berupa rok panjang atau kain songket.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengambil langkah berani untuk mempromosikan dan melestarikan budaya Minangkabau dengan menerapkan kebijakan penggunaan baju kuruang basiba di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penggunaan Busana Adat Minangkabau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberagaman budaya dan mengangkat identitas budaya Minangkabau yang kaya. Selain itu, tujuannya juga untuk membangkitkan rasa cinta masyarakat terhadap daerah mereka, Sumatera Barat.
Beberapa OPD yang telah melaksanakan kebijakan penggunaan baju kuruang basiba di Sumbar mencakup Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar, lembaga pendidikan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), dan sektor swasta di Sumbar.
Kebijakan ini telah mendapat sambutan positif dari masyarakat Sumbar. Masyarakat melihatnya sebagai langkah yang tepat dalam melestarikan budaya Minangkabau yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur.
Penggunaan baju kuruang basiba di berbagai OPD di Sumbar memiliki manfaat yang signifikan, antara lain, meningkatkan rasa cinta terhadap daerah, memperkuat identitas daerah, meningkatkan pariwisata daerah, mendorong ekonomi kreatif.
Penggunaan baju kuruang basiba di berbagai OPD di Sumbar bukan hanya sekadar tindakan simbolis, tetapi juga langkah penting dalam memelihara dan mempromosikan warisan budaya yang berharga.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya menjaga keberagaman budaya Sumatera Barat dan memperkukuhkan identitas daerah yang kaya akan nilai-nilai tradisional Minangkabau.