Ada dua versi legenda mengenai asal-usul ikan Sungai Janiah yang turut memperkaya cerita dan warisan budaya lokal di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Versi Pertama (dari buku karangan C. Panggulu Basa):
Menurut versi pertama, penduduk Nagari Tabek Panjang awalnya berasal dari puncak Gunung Merapi. Mereka mencari tempat baru di bawah Gunung karena persediaan air semakin terbatas. Mereka menemukan daerah dengan sungai dan air mancur yang sangat jernih.
Namun, bangsa jin telah lebih dulu mendiami daerah tersebut. Setelah perundingan panjang, bangsa jin akhirnya memberi izin bagi penduduk untuk tinggal di sana, dengan syarat bahwa jika anak kemenakan Datuak Rajo Nando (paman Sutan Basa) menebang pohon, mereka harus membuang serpihan dan sisa kayu ke arah rebahnya pohon.
Keturunan dari yang melanggar kesepakatan ini akan memakan kerak-kerak lumut dan tinggal di tempat yang tidak diudara dan tidak di daratan.
Setelah kesepakatan itu terjalin, bermukimlah masyarakat di Sungai Janiah. Sekelompok orang bertugas mencari kayu sebagai tiang seri ketika mereka ingin membangun gedung pertemuan.
Namun, mereka melupakan janji yang telah dibuat dengan bangsa jin, dan menyebabkan anak-anak jin celaka. Masyarakat meyakini bahwa konflik ini mempengaruhi hubungan antara manusia dan jin di daerah tersebut.
Suatu hari, Datuak Rajo Nando dan istrinya pergi ke ladang tebu mereka dan meninggalkan anak perempuan berusia 8 bulan di rumah. Ketika mereka pulang, mereka tidak menemukan anak tersebut.
Setelah berusaha mencari anak itu kesana kemari dan tidak kunjung ditemukan. Dalam tidurnya sang ibu bermimpi bahwa dia harus menemui sang anak dengan membawa nasi kunyit dan memanggilnya seperti memanggil seekor ayam.
Esok harinya, si ibu melakukan seperti yang ia mimpikan tadi malam, seketika dua ekor ikan muncul di Sungai Janiah, satu tampak jelas dan satu tampak samar. Ikan yang tampak jelas diyakini sebagai anak dari Datuak Rajo Nando, sedangkan yang lainnya adalah anak jin. Ini terjadi karena keduanya melanggar kesepakatan dan termakan sumpah.
Versi Kedua (versi Muchtar Tuanku Sampono):
Menurut versi kedua, ikan Sungai Janiah sebenarnya tidak sakti. hanya saja, seorang Ibu yang kehilangan anaknya bermimpi, mengunjungi anaknya dengan membawa nasi kunyit dan memanggilnya di Sungai Janiah. Sejak itu, mereka meyakini ikan-ikan tersebut sebagai anak yang telah hilang.
Tidak ada yang tahu jenis atau nama ikan di Sungai Janiah dengan pasti, tetapi menurut penduduk Jambi, ikan ini mirip dengan ikan Kalari. Legenda ini telah menjadikan Sungai Janiah sebagai objek wisata yang menarik bagi pengunjung yang ingin melihat ikan-ikan. Selain itu, tempat ini juga memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat setempat.
Legenda Ikan Sakti Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Menurut katasumbar.com, 12 Desember 2022, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menerima 19 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Salah satu dari 19 penghargaan tersebut adalah pengakuan resmi terhadap Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah, yang merupakan bagian dari kekayaan budaya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek memprakarsai inisiatif ini, dengan melibatkan 32 provinsi, dan mengakui 200 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dr. Hilmar Farid, selaku Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, berharap Pemerintah Daerah yang memiliki warisan budaya yang diakui sebagai WBTb segera mengambil langkah untuk menjaga dan mempromosikan keberlangsungan warisan budaya tersebut.
Selain itu, Syaifullah, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, juga melakukan upaya untuk mengintegrasikan warisan ini ke dalam kurikulum pendidikan.
Dengan menekankan pentingnya menginventarisasi warisan budaya, yang telah diakui sebelumnya dan memeriksa sejauh mana komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga warisan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, ia mendorong kabupaten/kota untuk mencatat dan mengusulkan karya budayanya untuk menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, merujuk pada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) setempat serta karya budaya masyarakat.
Pada bulan Februari 2022, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengajukan 32 Warisan Budaya Takbenda. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia kemudian melakukan verifikasi. 19 karya di Provinsi Sumatera Barat masuk daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022..
Dengan penetapan Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sungai Janiah tetap menjadi sebuah tempat istimewa yang tidak hanya memiliki pesona alam, tetapi juga menyimpan cerita-cerita legendaris yang mendalam.
Keputusan ini mengakui pentingnya melestarikan dan mempromosikan warisan budaya lokal, menjaga warisan sejarah dan kepercayaan. Keberadaan legenda unik memungkinkannya menjadi bagian integral dari pendidikan dan budaya masyarakat.
(SR)