TOPSUMBAR – Sumatera Barat memiliki salah satu kabupaten yang memiliki mata air yang sangat besar di Sumatera.
Kabupaten Solok memiliki sumber mata air yang banyak, oleh karena itu salah satu pabrik air minum terbesar di Indonesia mendirikan pabriknya disana, yaitu pabrik AQUA.
Pabrik AQUA mendirikan pabriknya pada tahun 2013 bertepatan pada ulang tahun AQUA yang ke-40, pabrik yang ke-17 yang telah berdiri di Kabupaten Solok berlokasi di Jorong Kayu Aro, Kenagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Di Indonesia sendiri AQUA sudah berdiri sejak tahun 1973 dengan moto memberikan kesehatan kepada masyarakat Indonesia melalui produk minuman sehat dan berkualitas.
Peresmian pabrik AQUA di Solok dilaksanakan pada, Kamis, 20 juni 2013, di resmikan oleh Gubernur Sumatera Barat saat itu Prof.Dr. Irwan Prayitno dan dihadiri juga oleh Bupati Solok, Drs.H. Syamsu Rahim.
Pabrik AQUA sudah memiliki sertifikasi Good Manufacturing Proces (GMP), Hazard Analysis and Critical Contol Points (HACCP), dan semua standar ISO yang diperlukan.
AQUA adalah bagian dari kelompok usaha DANONE yang merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di dunia, di Indonesia sendiri unit usaha DANONE meliputi 4 kategori yaitu makanan bayi (Nutricia dan Sari Husada dengan produknya seperti SGM, Vita Plus, Lactamil), Produk susu olahan (Milkuat, Activia), minuman (AQUA dan Mizone), dan nutrisi medis.
Kehadiran AQUA di Solok akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Solok khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya.
Dimulai dari proses konstruksi hingga pengoperasian pabrik AQUA di Solok telah membuka peluang penyerapan tenaga kerja.
Proses rekrutmen yang dijalankan mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan prosedur yang berlaku di perusahaan, tanpa pungutan biaya.
Tetapi, PT. Tirta Investama (AQUA) sempat melakukan PHK sepihak kepada karyawanya yang berjumlah 101 orang yang membuat karyawan Aqua yang sebagian banyak masyarakat Kabupaten Solok menjad pengangguran, penyelesaian masalah PHK sepihak itu diselesaikan pada tanggal 13 Januari 2023 dengan melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja AQUA di gedung Solok Nan Indah dan didalam pertemuan yang dilakukan pekerja menyampaikan beberapa tuntutanya kepada pihak PT. Tirta Investama.
Setelah tuntutan eks pekerja diterima oleh pihak PT. Tirta Investama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan PT. Tirta Investama dengan pertemuan tersebut PT. Tirta Investama menyatakan bersedia menerima kembali pekerja yang sudah di PHK dengan syarat mengajukan kembali surat lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.
Setelah dilakukan pendaftaran kembali oleh eks karyawan pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 Hanya 86 orang yang kembali untuk bekerja, dua orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan dan satu orang tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. Tirta Investama.
Pada 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok mengirim surat Kepada PT. Tirta Investama yang menyatakan sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahaan, menyatakan bahwa tidak mengetahui bahwa adanya gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI) kepada pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah
mencabut kembali gugatan oleh karena itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses rekrutmen terhadap 59 orang tersebut. (WD)