TOPSUMBAR – Audy Joinaldy Wakil Gubernur Sumatera Barat hadir saat rapat paripurna Penyampaian Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, di ruang rapat istimewa DPRD Sumatera pada Kamis 14 September 2023.
Dalam rangka menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi yang menyebabkan perlu adanya perubahan APBD bersama pemerintah daerah.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pada rapat paripurna ini, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar 2023 yang diawali dengan dengan adanya penyampaian pengantar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Adapun rencana Pemerintah Daerah pada APBD Tahun 2023 yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan agenda kegiatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 15 September 2023 besok.
Dalam agenda kegiatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 yang juga telah diagendakan kegiatan rapat kerja pembahasan dari tanggal 21 sd 26 September 2023 yang belum diagendakan untuk konsultasi dan studi banding Badan Anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lainnya yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD.
“Pada rapat paripurna kemaren, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2023, perubahan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023,” ujar Supardi.
Kemudian lanjut Supardi, meskipun Perubahan KUA PPAS tahun 2023 telah ditetapkan, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam Perubahan APBD Tahun 2023.
Sejumlah catatan tersebut dimana target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati pada perubahan KUA PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji ulang kembali.
“Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai kondisi riil. Dari sisi pendapatan, masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Sedangkan dari sisi belanja, masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program Perioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit anggaran,” ungkap Supardi.
Dengan adanya penyesuaian terhadap rencana alokasi belanja, tentu akan berdampak pula terhadap penyesuaian sasaran dan target kinerja program kegiatan oleh sebab itu, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Rencana penggunaan Silpa tahun 2022 yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, hibah kepada KPU, Bawaslu dan TNI polri untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 perlu dilihat kembali, agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024.
Berhubung terbatasnya waktu yang tersedia untuk pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, maka kegiatan konsultasi dan studi banding Badan Anggaran tersebut akan dibahas dan diagendakan rentangan tanggal 21 sd 26 September 2023. (MHF)