TOPSUMBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi berhasil mengamankan satu orang wanita yang diduga PSK dan seorang waria dalam dua kejadian terpisah pada Selasa malam, 19 September dan Rabu dini hari, 20 September 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Joni Feri, menyatakan, “Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami dari Satpol PP terus berupaya untuk mengatasi praktik maksiat di Bukittinggi. Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan melaksanakan razia rutin, dan hasilnya malam tadi, tim kami berhasil mengamankan seorang PSK dan seorang waria.”
Dua pelaku yang melanggar peraturan daerah (perda) ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Waria diamankan di kawasan Benteng Pasar Atas pada Selasa 19 September, sementara PSK yang beroperasi secara online ditangkap di salah satu kamar hotel di Kelurahan Benteng Pasar Atas pada Rabu, 20 September dini hari,” ujar Joni.
Mengenai tindakan selanjutnya, Joni menjelaskan, “Dengan masih adanya laporan dari warga terkait maraknya PSK di Bukittinggi, meskipun mereka bukan penduduk Bukittinggi, Satpol PP akan terus berusaha untuk memberantas segala bentuk kemaksiatan di Kota Jam Gadang ini. Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.”
“Selain itu, ada sanksi administrasi yang akan diberlakukan kepada pelaku. Setiap pelanggar perda, terutama yang terlibat dalam tindakan maksiat atau penyakit masyarakat, sesuai arahan pimpinan, akan menjalani pemeriksaan tes HIV AIDS. Wanita yang diduga PSK juga tidak tertutup kemungkinan akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi,” pungkas Joni.
(JA)