Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 Ditetapkan, DPRD: Sumatera Barat Hadapi Defisit dan Tantangan Keseimbangan Keuangan

DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, Jumat 29 September 2023 di Ruang Sidang Utama. (foto: Humas DPRD Sumbar)

TOPSUMBAR – Wakil Gubernur Audy Joinaldy, mewakili Gubernur Sumatera Barat, telah secara resmi menyampaikan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Ini adalah langkah awal untuk mengatasi tantangan serius yang dihadapi APBD tahun ini, yang terkikis oleh kondisi keuangan yang tidak stabil.

Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, memperlihatkan defisit yang signifikan.

Bacaan Lainnya

Defisit ini muncul karena proyeksi pendapatan yang menurun dan ketidakcapaian target Surplus Laba Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022. Selain itu, terdapat kewajiban anggaran yang harus dipenuhi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, mengungkapkan bahwa situasi yang rumit ini mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan pembahasan yang sangat rumit dan menantang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD harus menemukan cara untuk mengembalikan keseimbangan keuangan daerah yang terancam defisit.

Supardi menegaskan, “Untuk mengatasi hal ini, kami harus mengambil langkah-langkah penting, seperti melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengubah alokasi Surplus Laba Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, dan mengevaluasi kembali kinerja program dan kegiatan.” tegas Supardi.

Menurut prosedur dan tahapan pembahasan yang telah ditetapkan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Pada tahap awal pembahasan, fraksi-fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya, yang menghasilkan kesimpulan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ke tahap berikutnya, yaitu Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Jumat, 29 September 2023.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Supardi juga menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut:

1. Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Sesuai dengan Standar

Manajemen pengelolaan keuangan daerah belum mencapai standar tata kelola keuangan yang seharusnya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Terdapat defisit murni sebesar Rp637 miliar dalam Ranperda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

Selain itu, realisasi kegiatan OPD hingga September 2023 masih rendah, dan terdapat ketidakcocokan data keuangan antara OPD dan TAPD serta antar dokumen perencanaan anggaran daerah.

Ini menuntut perbaikan segera guna menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

2. Perlunya Sistem dan Basis Data Pendapatan Daerah yang Terintegrasi

Pemerintah Daerah harus segera mengembangkan sistem dan basis data yang terintegrasi untuk semua potensi pendapatan daerah. Ini akan memungkinkan perhitungan target pendapatan daerah yang lebih akurat, sistematis, dan terukur.

Saat ini, target-target pendapatan daerah masih bersifat perkiraan dan belum didasarkan pada basis data potensi pendapatan dari semua sumber.

3. Evaluasi dan Penyesuaian Target Kinerja Program dan Kegiatan

Mengingat adanya penurunan signifikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, OPD-OPD perlu mengevaluasi dan menyesuaikan kembali target kinerja program dan kegiatan, termasuk target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Supardi menambahkan, “TAPD juga perlu mempertimbangkan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan diimplementasikan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024.” katanya.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Supardi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD, TAPD, dan OPD-OPD yang telah mendukung pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ini sebelum batas waktu terakhir penetapannya.

“Kami mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama. Hal ini penting agar evaluasi dapat dilakukan dengan cepat, dan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam Ranperda APBD Tahun 2023 dapat berjalan lancar. Kami juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kebijakan-kebijakan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dapat dipahami dan dievaluasi oleh pihak berwenang,” tambahnya lagi.

(HT)

Pos terkait