TOPSUMBAR – Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 yang disampaikan telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, baik dari aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan, sesuai penyampaian resmi Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2023, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan APBD Tahun 2023.
“Dari aspek pendapatan daerah, proyeksi yang diusulkan pada Perubahan APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp6.511.330.292.731 atau naik sebesar Rp52.069.607.514 dari target yang ditetapkan pada APBD tahun 2023 awal,” ujar Suwirpen saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2023, Jumat 15 September 2023.
Sementara dari aspek belanja daerah, alokasi yang diusulkan pada Perubahan APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp6.780.609.985.610,38 atau berkurang sebesar Rp8.650.699.606,62 dari alokasi yang ditetapkan pada APBD Tahun 2023 awal.
Suwirpen melanjutkan, dari aspek pembiayaan daerah, target penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA, semula yang ditetapkan sebesar Rp350.000.000.000 berkurang menjadi Rp289.279.692.879,38 dan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp20.000.000.000.
“Namun yang perlu dipahami bersama, bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali dalam pembahasan nanti,” tuturnya.
Dijelaskan Suwirpen, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah. Maka Fraksi-fraksi di DPRD memberikan Pandangan Umum dalam upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah tersebut.
“Kita tentu berharap, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 dapat lebih tajam dan lebih komprehensif melihat aspek-aspek yang perlu disempurnakan dari Ranperda Perubahan APBD tahun 2023, baik terhadap pendapatan, belanja, program, kegiatan, sasaran serta pembiayaan daerah,” ungkap.
Suwirpen mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat pula menyiapkan jawaban atau tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Senin tanggal 18 September 2023 yang akan datang.
“Kami berharap, jawaban atau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi nanti, dapat menjelaskan dan menjawab secara utuh pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan, sehingga terbangun persepsi yang sama antara Fraksi-fraksi dengan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023,” pungkasnya.
(HT)