Polres Limapuluh Kota Ungkap Kasus Besar Narkoba, Bupati Berikan Penghargaan

Polres Limapuluh Kota Ungkap Kasus Besar Narkoba, Bupati Berikan Penghargaan
Polres Limapuluh Kota Ungkap Kasus Besar Narkoba, Bupati Berikan Penghargaan

TOPSUMBAR – Safaruddin Dt Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota, apresiasi jajaran Polres Limapuluh Kota yang berhasil menggagalkan peredaran gelap 54 Kilogram ganja kering asal Penyabungan Sumatera Utara di wilayahnya.

Apresiasi itu, ditandai dengan pemberian piagam penghargaan oleh Bupati kepada Kapolres Limapuluh Kota dan jajarannya saat melakukan pemusnahan barang bukti penangkapan di Mapolres Limapuluh Kota, Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, pada Jumat, 15 September 2023.

Pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres 50 Kota itu, menurut Bupati menunjukkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba semakin parah dan menghawatirkan karena sudah masuk kampung hingga ke Jorong, mereka tidak lagi sekedar kurir atau pemakai, namun telah meningkat menjadi pengedar Narkoba dengan skala besar.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, perlu kewaspadaan lebih dari aparat Nagari, Jorong, dan unsur masyarakat lainnya, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Sebagai kepala daerah, Kita mengapresiasi Kapolres Limapuluh Kota dan Jajaran Satresnarkoba yang berhasil gagalkan peredaran gelap 54 Kilogram ganja.

Kita tidak dapat membayangkan, jika barang haram ini tidak digagalkan bisa saja mengancam ribuan nyawa masyarakat akan bahaya narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, KBO. IPDA. Jasmon, Kanit II, AIPDA. Romi Afrizon, Kanit I, AIPDA. Doni Arwando, menyebutkan narkoba yang dimusnahkan itu diamankan dari tangan tersangka G di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 pukul 22.30 Wib lalu.

Rencananya, barang haram itu akan diedarkan oleh tersangka ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. Dalam pemusnahan ikut hadir DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dandim 0306/50 Kota, BNNK Payakumbuh dan sejumlah PJU, Kasat, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Penasehat Hukum tersangka serta sejumlah Kapolsek.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam beberapa buah tong yang telah disediakan.

“Iya, Narkoba jenis ganja kering yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu.” Sebut AKBP. Ricardo Condrat Yusuf.

Kapolres juga menambahkan, 54 Kilogram Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan terbesar pada tahun 2023 ini, dan jika beredar akan merusak ribuan masyarakat.

“Ini merupakan tangkapan terbesar kita pada tahun 2023, ini prestasi sekaligus memprihatinkan karena peredaran Narkoba terus meningkat. Ini merupakan tangkapan terbesar kita ” terangnya.(ton)

Pos terkait