Namun, resmi atau tidaknya aplikasi ini tentu menjadi pertanyaan bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman online.
Menurut pantuan Topsumbar.co.id Kamis (07/09/2023), aplikasi ‘Pinjaman Now – Uang Cepat’ yang dikembangkan oleh developer KSP Usaha Mitra Tani bersifat ilegal (tidak resmi). OJK telah mencatat produk/aplikasi pinjaman tersebut sebagai pinjol ilegal semenjak April 2022 yang lalu.
Sementara, di Play Store terdapat 2 aplikasi Pinjaman Now tersedia di Play Store. Terbukti Masing-masing aplikasi tersebut hanya diunduh sebanyak 10 kali dan minim ulasan.
Hal inilah yang perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang tunai secara online.
Karena, terdapat banyak resiko pinjaman online ilegal yang merigukan pengguna di kemudian hari. Masyarakat menghadapi risiko beban bunga yang tidak masuk akal dan denda membengkak saat terjadinya penunggakan.
Selain itu, jika pinjol tersebut ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa saja kontak kamu disalahgunakan.
Maka dari itu, perlu berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data diri ke aplikasi pinjol ilegal.
Demikianlah informasi mengenai pinjaman online (pinjol) ‘Pinjaman Now APK’ yang menawarkan pinjaman dana tunai secara online dan kredit online tanpa agunan. Semoga bermanfaat. (bQx)