Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkoba Shabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya

TOPSUMBAR – Dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap DS (inisial), seorang petani kebun berusia 39 tahun, pada Sabtu, 16 September 2023, pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya.

Dalam operasi ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening, diduga mengandung butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu. Selain itu, ditemukan juga satu alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca dengan pipa karet dan kaca pirek, dua korek api mancis, satu jarum api, satu timbangan digital yang dalam keadaan rusak, dan sepuluh plastik klip bening.

Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardu, SH, yang mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai daerah tersebut sebagai lokasi seringnya peredaran narkoba jenis Shabu. Menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DS beserta barang bukti yang diduga sebagai Narkotika jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

(YAN)

Pos terkait