Pemkab Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat 484 PNS Periode 1 Oktober 2023

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 484 pegawai negeri sipil (PNS) periode 1 Oktober 2023 dilingkungan Pemkab Agam, Kamis (21/9/2023), di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam Padang Baru Lubuk Basung.

Kepala BKPSDM Yunilson dikutip dari siaran pers Diskominfo Agam, mengatakan bahwa proses kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 dan persetujuan pemberian kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disahkan, sehubungan dengan itu dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada PNS yang besangkutan.

“515 berkas telah dilakukan pemeriksaan dan yang dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan sebanyak 484  berkas, sementara yang tidak memenuhi persyaratan berjumlah 31 berkas,” kata dia.

Yunilson menjelaskan penyerahan SK ini adalah bentuk penghargaan kepada PNS Kabupaten Agam dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan penyerarannya dilakukan dalam dua sesi pelaksanaan yaitu sesi I 195 orang penerima dan sesi II sebanyak 289 penerima.

“Penyerahan dilakukan dalam dua sesi yaitu sesi I kepada 195 orang penerima dan sesi II kepada 289 penerima. Rinciannya golongan IV/a hingga IV/c berjumlah 111 PNS dan 373 orang untuk kepangkatan III/d ke bawah. Sesi I diserahkan SK untuk 195 orang yang merupakan PNS di luar lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sementara 289 orang merupakan PNS di lingkungan Disdikbud Kabupaten Agam,” jelasnya

“Sesi I diserahkan pada pukul 10.00 WIB untuk PNS di luar lingkungan Disdikbud dan sesi II untuk PNS di lingkungan Disdikbud dilaksanakan pukul 14.00 WIB,” sambungnya melanjutkan.

Yunilson juga menerangkan 31 berkas PNS yang tidak lengkap akan diusulkan pada periode selanjutnya bersamaan dengan kenaikan pangkat PNS yang lain.

“Bagi berkas PNS yang tidak lengkap akan kita minta untuk dilengkapi guna pengusulan periode selanjutnya,” ungkapnya.

Terakhir Yunilson mengatakan bahwa untuk tahun 2024 usulan kenaikan pangkat PNS akan dilaksanakan enam kali dalam satu tahun yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Berdasarkan Perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat, diterangkan kenaikan pangkat PNS akan dilakukan 6 kali dalam satu tahun yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Sedangkan untuk mekanismenya akan disampaikan kepada seluruh OPD setelah Juknis pelaksanaannya diterima dari BKN,” terangnya.

Selanjutnya acara serah terima SK kenaikan pangkat dilakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan PNS oleh Bupati Agam Andri Warman yang disaksikan oleh kepala OPD beserta PNS penerima SK.

Dalam sambutannya Bupati Agam Andri Warman meminta kepada seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat agar meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dengan melanjutkan pendidikan untuk digunakan dalam menjalankan tugas-tugas guna kemajuan Agam selanjutnya.

“Selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat hari ini yang dengan sendirinya akan mengalami kenaikan penghasilan, maka dari itu saya harapkan saudara saudara agar selalu meningkatan kinerja serta kompetensi diri untuk Agam yang lebih maju kedepan,” pinta Bupati.

Masih dari siaran pers Diskominfo Agam, diterangkan kenaikan pangkat merupakan salah satu hak dari seorang PNS di samping hak-hak lain yang diterima berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, serta Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.

(AL)

Pos terkait