Nafkah dan Sedekah dengan Uang Hasil Korupsi/Gratifikasi Adalah Bahan Bakar Api Neraka

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOPSUMBAR yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Pada kajian kali ini pembaca akan dihidangkan dengan makanan rohani berkaitan dengan hukum memberi nafkah anak, nafkah isteri, nafkah pegawai/ karyawan, nafkah fakir miskin, nafkah anak yatim, harta untuk zakat, sedekah, donasi dan santunan serta beasiswa yang sering diberikan oleh para donator dan dermawan kepada pihak yang berhak yang sumber hartanya dari HARTA HARAM dari KORUPSI DAN  GRATIFIKASI???

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT

YANG HALAL DAN YANG HARAM SUDAH JELAS, KENAPA MASIH ADA YANG MERAGUKAN DAN MENCAMPUR ADUKKAN YANG HARAM DENGAN YANG HALAL DALAM USAHA DAN MAKANAN? DAN SUATU YANG TIDAK JELAS HALAL ATAU HARAMNYA ITU ADALAH SUBHAT, JANGAN DIUBAH JADI HALAL ATAU HARAM KARENA ITU BERMAIN API NERAKA

“Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sungguh yang halal itu jelas, yang haram pun jelas. Dan diantara keduanya ada perkara yang syubhat (perkara yang rancu, red) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.
Maka barangsiapa yang menghindari syubhat, maka berarti dia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam perkara-perkara syubhat, maka dia jatuh dalam perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti seorang gembala menggembalakan di sekitar tanah larangan.Hampir saja dia masuk dalam tanah larangan itu. Dan sungguh setiap Raja itu memiliki tanah larangan.
Dan tanah larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Dan sungguh dijasad ini ada sekerat daging yang jika dia baik maka seluruh anggota tubuh akan baik dan jika dia rusak maka seluruh anggota tubuh akan rusak dan itu adalah hati.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan “Siapa saja yang jatuh kepada yang syubhat, maka ia akan terjatuh kepada yang haram.” (HR. Muslim).

Suatu kisah sahabat Abu Bakar RA sangat hati-hati dalam menghindari yang syubhat.

Dikisahkan, pada suatu hari, ia dibawakan makanan oleh pelayannya. Beliau pun menyantapnya. Lantas ditanya oleh si pelayan, “Apakah engkau tahu makanan itu? Beliau balik bertanya,
“Memangnya itu makanan dari mana? Dijawab oleh si pelayan, “Pada zaman Jahiliah aku biasa meramal untuk seseorang. Aku sendiri tak mumpuni soal ramalan, sehingga aku sering mengelabuinya. Saat itu pun orang tersebut datang dan menemuiku serta memberikan makanan itu kepadaku. Dan makanan itu pula yang aku bawakan kepadamu sekarang.”
Mendengar demikian, Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke mulut, dan memuntahkan semua yang sudah masuk ke dalam perutnya. (HR. Al-Bukhari).

PERINTAH ALLOH MENYURUH MEMAKAN YANG HALAL DAN MELARANG MEMAKAN YANG HARAM

Sebagaimana Alloh SWT berfirman:
يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [Qs. Al-Baqarah 2:168].

Allah SWT berfirman;
يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ (٥١)

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saIeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mu’minun 23:51).

“Dan Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ (١٧٢)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah” (QS. Al-Baqarah 2:172).

CARA RIBA DAN HARTA RIBA AKAN MUSNAH DARI KEKAYAAN DAN DIMUSNAHKAN OLEH ALLOH SWT DENGAN BERBAGAI CARA DALAM BENTUK MUSIBAH DAN BENCANA SILIH BERGANTI

Allah SWT berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”(Qs. Al-Baqarah 2: 276)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: “إِنَّ الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ” إسناده صحيح: أخرجه ابن ماجه
Dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:
”Harta riba itu meski banyak, namun akibatnya adalah ia terus menerus berkurang (berkahnya)” (Hr  Ibnu Majah).

DATANGNYA ZAMAN SETIAP ORANG TIDAK PEDULI LAGI DENGAN CARA MENDAPATKAN HARTA, APAKAH DENGAN CARA HALAL ATAU HARAM

Sering kita menemukan, seorang berpenampilan sebagaimana orang beriman dari pakaian dan perkataan bahkan perbuatan namun keseharian bekerja di perusahaan atau lembaga yang ada transaksi RIBA?

Atau melakukan KORUPSI? Atau GRATIFIKASI DALAM URUSAN TERTENTU? Atau USAHANYA ADA BEKERJASAMA DENGAN LEMBAGA YANG ADA TRANSAKSI RIBA?

Inilah zaman orang tidak peduli lagi dari mana mendapatkan harta, ketika diberi peringatan akan memberikan berbagai alasan pembenaran, maka orang yang demikian telah keliru dalam memilih cara mendapatkan rezeki.

Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza’bi telah menceritakan kepada kami Sa’id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh pasti akan datang suatu jaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram”. [HR. Bukhari].

TIDAK DITERIMA SEDEKAH DAN KEBAIKAN DARI HARTA HARAM

Perlu menjadi renungan dan sikap, bahwa setiap harta dari usaha haram, tidak diterima Alloh jika dijadikan sedekah dalam bentuk apapun, hanya Alloh yang tahu dari mana harta yang kita sedekahkan, jadi jangan ingin dipuji dan dimuliakan manusia dengan sedekah dari hasil riba dan korupsi serta gratifikasi.

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (hasil curang).” (HR. Abu Dawud).

SETIAP NAFKAH DARI YANG HARAM LALU ANAK TUMBUHKEMBANG DAN BESAR DENGAN UANG HARAM MAKA ORANGTUA ZOLIM PADA ANAK KARENA ANAKNYA AKAN JADI SANTAPAN API NERAKA

كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani).

HARTA HASIL KORUPSI DAN GRATIFIKASI ADALAH HARAM DAN CARA YANG BATHIL DAN PELAKUNYA DILAKNAT ALLOH SWT

Sering kita dengar pelaku korupsi dan pelaku suap ditangkap dan diproses hukum, tetapi tampilan dan pakaiannya menggunakan pakaian seorang beriman, apakah imannya hanya DIPAKAIAN DAN KATA-KATA? Sehingga perbuatannya bukan orang beriman?

Maka marilah kita merenungkan bahwa pelaku suap dan korupsi serta gratifikasi DILAKNAT ALLOH, masih pantaskan merasa jadi ORANG TERHORMAT DAN MULIA DIHADAPAN MANUSIA?

PEGAWAI DAN PEJABAT YANG MENERIMA PEMBERIAN DAN MEMINTA  KEPADA MASYARAKAT DILUAR GAJI ADALAH HARTA KHIANAT YANG HARAM

Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulul)” (HR Abu Dawud).

Contoh:
Diriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa’idi RA bahwa Nabi SAW pernah mengutuskan Ibnu Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim. Setelah menyelesaikan tugasnya, Ibnu Lutbiyah berkata kepada Nabi SAW, ”Ini zakat yang saya kumpulkan, saya serahkan kepada Anda. Sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya.” Maka Nabi SAW bersabda, “Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari ).

LAKNAT ALLOH ATAS PEMBERI DAN PENERIMA SUAP

Dari Tsauban RA, bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memberi suap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad).

Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

LARANGAN MENYUAP PARA HAKIM DAN PENGUASA UNTUK DIMENANGKAN DALAM PERKARA DAN URUSAN

Sering suatu perkara, misalnya urusan harta warisan atau harta bersama atau harta hak adat tanah ulayat, karena mempunyai harta untuk MENYUAP DAN SOGOKAN dan punya KEDUDUKAN/ JABATAN lantas diajukan GUGATAN ke pengadilan agar dimenangkan atas suatu perkara yang BATHIL maka itu cara yang dilaknat Alloh SWT.

Laknat Alloh itu bukan hanya kepada pada PEMBERI SUAP tetapi kepada HAKIM yang memutuskan perkara karena ada suap dan sogokan sehingga memenangkan pihak YANG SALAH.

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah ayat 188).

JANGAN MEMPERDAGANGKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM PROSES HUKUM DI PENGADILAN

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Surat An-Nisaa ayat 29).

Dan hadist ; “Sesungguhnya ada sebagian orang yang mengambil harta milik Allah bukan dengan cara yang hak, sehingga mereka akan mendapatkan neraka pada hari Kiamat” (HR Al-Bukhari).

TERHALANG DOA KARENA MEMAKAN HARTA HARAM YANG DIBERIKAN ORANGTUA KEPADA ANAK DAN OLEH PIMPINAN PERUSAHAAN KEPADA KARYAWANNYA

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim).

Berdasarkan kepada alquran dan hadist yang sudah dijelaskan di atas, marilah kita mengamalkan dan menjauhi larangan Alloh dan rasulNya karena hukuman Alloh tidak kelihatan di dunia ini, DIRI SENDIRI YANG TAHU, apakah ada usaha haram, apakah ada melakukan riba, apakah ada melakukan suap, apakah ada menerima gratifikasi, apakah ada bersedekah dengan uang hasil riba dan korupsi, apakah ada memberikan beasiswa dengan uang riba?

Atau ada menerima nafkah dari orangtua yang SUMBER HARTANYA DARI USAHA RIBA DAN GRATFIKASI?

Tentu PEDULILAH dengan usaha orangtua dan usaha anak sendiri INGATKAN jangan sampai melakukan usaha haram dan riba, sebab akibatnya MENDAPATKAN LAKNAT ALLOH dan DIAKHIRAT MENJADI SANTAPAN API NERAKA.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 08 September 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait