TOPSUMBAR – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP) terus dibahas. Melalui Komisi V DPRD Sumbar menggelar seminar untuk menyempurnakan muatan Ranperda dimaksud.
Seminar diadakan Senin, 11 September 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Komisi V menghimpun semua masukan dari unsur akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata hingga kepala museum.
Ketua Tim Pembahas Ranperda PKDCBP Hidayat mengatakan, dengan adanya ranperda nanti diharapkan adanya realisasi anggaran dua persen dari total APBD, untuk penguatan kebudayaan setiap tahun.
“Jika tahun depan bisa direalisasikan sebesar Rp100 miliar , maka diletakan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Sumbar untuk program strategis pelestarian kebudayaan daerah,” kata Hidayat.
Dia mengatakan, Ranperda PKDCBP upaya untuk mengobati dan merawat nilai-nilai kebudayaan daerah melawan pola pikir bangga terhadap budaya asing. Nantinya Dinas Pendidikan Sumbar akan masukan program kurikulum berbasis kearifan lokal dan budaya lokal pada sektor pendidikan formal.
“Hal yang ingin dicapai, agar generasi muda memiliki tanggung jawab hingga paham akan kato nan ampek. Untuk menerapkan ini, mesti ada kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Diketahui, kewenangan pemerintah provinsi hanya SMA/SMK, sementara SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota. Untuk itu pada satuan pendidikan perlu ada revitalisasi dalam upaya penguatan kebudayaan daerah. Nantinya akan lahir generasi muda yang unggul dan berbudi pekerti.
“Sementara untuk dinas kebudayaan nantinya memberikan apresiasi terhadap pelaku budaya hingga menginventarisir situs-situs cagar budaya. Dinas pariwisata diharapkan bisa memberikan apresiasi terhadap pelaku seni dan budaya, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi kreatif,” katanya.
Dia mengatakan, atraksi kebudayaan salah satu pemicu tingginya tingkat kunjungan wisata ke suatu daerah. Bercermin pada negara-negara lain festival budaya yang mereka buat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ranperda ini juga menjawab persoalan-persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, seperti maraknya tawuran, narkotika hingga LGBT. Tidak hanya itu seribu lebih masyarakat Sumbar juga hidup dalam kemiskinan ekstrim.
Belum lagi tingkat perceraian, semua itu butuh sensitivity dari pemerintah daerah, untuk itu perlu dilahirkan Perda PKDCBP.
Sementara itu Staf Khusus Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sihap, mengatakan, penguatan pelestarian kebudayaan harus dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)). Untuk menjalankannya perlu koordinasi lintas sektoral dan tidak bisa diserahkan sendiri pada dinas kebudayaan.
Dia mengatakan, proses pembentukan kebijakan terhadap pelestarian budaya mesti sesuai dengan data, fakta dan ekosistem. “Jadi tidak sesuai selera saja, sehingga tidak ada yang terukur dengan optimal, ” katanya.
Dia mengatakan sebagai referensi perlu diadakan dalam muatan Perda tentang Pengelolaan Dana Abadi untuk Insentif Pelaku Seni dan Budaya.
“Seperti contoh di Singapura, pemerintah memberikan insentif bagi penggiat budaya yang menyumbangkan karyanya ke museum. Pola itu menjadikan Singapura sebagai daerah yang memiliki koleksi museum terbaik se Asia Tenggara,” katanya.
(HT)