Masyarakat hukum adat dapat terbagi berdasarkan pertalian keturunan (genealogis) dan wilayah (teritorial), serta dapat berdiri sendiri, menjadi bagian adat yang lebih tinggi, atau terdiri dari beberapa masyarakat hukum adat yang lebih rendah. (Soerjono Soekanto)
2. Pentingnya Pengakuan
Pengakuan masyarakat hukum adat adalah penting sepanjang mereka masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam aspek ini, pengaturan berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah menjadi kunci untuk mengakui eksistensi mereka. (Putusan Mahkamah Konstitusi)
3. Hak-Hak Tradisional
Hak-hak tradisional adalah hak yang tercipta oleh masyarakat hukum adat untuk mempertahankan kehidupan mereka secara alami dan berkesinambungan. Ini mencakup hak-hak biologis, sosial, nilai-nilai budaya, dan kepercayaan mereka. Penghormatan terhadap hak-hak tradisional ini sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban. (Irene Mariane)
4. Hak Ulayat
Hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya. Hak ini memberi wewenang kepada penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah dalam wilayah masyarakat hukum tersebut.
Selain itu, hak ulayat juga diartikan sebagai tanah kepunyaan bersama yang dianggap sebagai karunia kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok atau masyarakat hukum adat. (Boedi Harsono)
5. Syarat Pengakuan Hak Ulayat
Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999, hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada jika terdapat sekelompok orang yang merasa terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga suatu persekutuan hukum tertentu.