Namun, apa sebenarnya makna dari ketiga adat yang direpresentasikan oleh Marawa?
Pertama, tentunya adalah prinsip dari “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“, yang mencerminkan hubungan harmonis antara adat istiadat tradisional dengan ajaran agama Islam.
Ini menggambarkan bagaimana masyarakat Minangkabau menjalankan tata cara hidup mereka berdasarkan ajaran Islam sambil tetap mempertahankan tradisi dan budaya lokal.
Kedua, konsep dari “Bumiputera” atau “anak daro” yang menggambarkan sistem matrilineal di Minangkabau. Dalam sistem ini, pewarisan harta dan nama keluarga dilakukan melalui garis keturunan perempuan.
Ketiga, konsep dari “Rumah Gadang” yang bukan hanya menggambarkan struktur bangunan fisik, tetapi juga struktur sosial dalam masyarakat Minangkabau. Dalam rumah gadang, setiap anggota keluarga memiliki peranan dan fungsi tertentu yang saling melengkapi.
Ketika Marawa dikibarkan atau dipakai dalam suatu alek, ia bukan hanya menghiasi pesta, tetapi juga mengingatkan masyarakat Minangkabau akan nilai-nilai dan tradisi yang mereka pegang teguh selama ini.