TOPSUMBAR – Sebagai tindak lanjut regulasi tahapan kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu, maka KPU Kota Sawahlunto sampai pada gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pengendalian Gratifikasi dengan segenap Parpol yang ada dikota Sawahlunto, Kegiatan ini dilaksanakan di Parai City Garden Hotel Sawahlunto, Selasa, 19 September 2023.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Hamdani selaku Ketua KPU Sawahlunto dengan peserta rapat sekitar 60 orang, terdiri dari Pimpinan/anggota Parpol, Bawaslu, Polres, Media Massa dan unsur terkait lainnya seperti yang juga disampaikan oleh Lesmita Devi, Sekretaris KPU pada laporan panitia kepada peserta rapat.
Rika Arnelia selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengungkapkan tentang Daftar Calon Tetap (DCT) dan Dana Kampanye.
“Terkait masalah penggantian calon (caleg) dibolehkan berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) termasuk penggantian photo dan nomor urut pindah Dapil. Contohnya dari Dapil I ke Dapil III dan sebaliknya. Itu boleh diajukan dengan syarat yang sama dengan persyaratan awal”, jelasnya.
Rika Arnelia juga mengatakan bahwa bagi Caleg berasal dari PPD harus dapat melengkapi SK nya yang paling lambat per tanggal 03 Oktober 2023 sudah diserahkan ke KPU Sawahlunto.
“Untuk pencernakan DCT dilakukan tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 dan Verifikasi Administrasi dilaksanakan tanggal 04 hingga 18 Oktober 2023. Tentang kelengkapan berkas dan rekapnya pada tanggal 19 s/d 23 Oktober 2023. Untuk penyusunan DCT tanggal 24 Oktober s/d 02 November 2023. Penetapannya tanggal 03 November dan akan diumumkan pada tanggal 04 November 2023, melalui media cetak, online dan elektronik”, jelas Rika Arnelia.
Terkait masalah Dana Kampanye, Rika menghimbau agar bagi Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang belum memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDP) agar segera dapat mengurusnya. Kewajiban bagi setiap Parpol menyampaikan Surat Permohonan (pengantar) dari KPU Sawahlunto untuk membuka SKDK tersebut. Demikian Rika Arnelia memaparkan secara rinci termasuk dasar hukum dana kampanye yaitu UU No.7 Th.2017, PKPU No.18 Th.2023 dan sumber dana lain dari pihak ketiga, perorangan, kelompok serta perusahaan diperbincangkan dalam forum diskusi dan tanya jawab.
Ronny Yandri Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan materi seputar aturan-aturan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan tertutup serta kapasitas jumlah orang yang disesuaikan dengan kursi tempat duduk. Untuk Kota/Kabupaten maksimal seribu orang, Provinsi dua ribu orang dan untuk Pusat tiga ribu orang.
Ronny juga memaparkan tentang kunjungan kerumah-rumah penduduk dan tentang aturan penyebaran bahan kampanye berupa souvenir, bros dan sejenisnya nominal bernilai Rp.100 ribu/satu buah. Termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Titik-titik mana saja yang dibolehkan dan yang dilarang pihak KPU akan berkoordinasi dengan pihak Pemda dan pihak terkait lainnya”, Demikian papar Ronny Yandri.
Evildo Romance Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan materi tentang Pengendalian Gratifikasi, sebuah materi yang menarik diperbincangkan karena gratifikasi merupakan wujud yang cukup abstrak. Modus dan versi gratifikasi ini ada di panduan yang diatur pada PKPU No.15 Th.2015. Secara rinci materi ini juga dilakukan jadi bahan diskusi para peserta, alot namun tidak membelot.
Febdory Armansyah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bagi warga masyarakat yang ingin melakukan pindah untuk melakukan hak pilihnya karena sesuatu hal dapat dilakukan.
Febdory menyarankan agar melakukan dan memenuhi syarat melalui pengurus berwenang di Desa/Kelurahan atau Kecamatan.
(ROL)