TOPSUMBAR – Khawatir tidak bisa ikut ujian tengah semester (UTS), siswa SMA Negeri 3 Padang Panjang akhirnya bayar juga uang sumbangan komite.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan salah seorang orang tua siswa kepada Topsumbar.co.id, Jumat (8/9/2023) di kota Padang Panjang.
Diungkapkannya, pagi tadi saat anaknya di sekolah, pihak sekolah melalui salah seorang guru mengumumkan siapa lagi yang belum bayar uang sumbangan komite.
“Mendengar pengumuman itu, anak saya jadi khawatir tidak bisa ikut ujian tengah semester. Setelahnya kami pun akhirnya bayar uang sumbangan komite untuk satu bulan sebesar Rp120. 000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya sembari mengatakan ada kesan siswa ditakut takuti nanti tidak bisa ikut UTS, kecuali telah bayar uang sumbangan komite
Disebutkannya, anaknya akan mengikuti UTS pada Senin, 11 September 2023 pekan depan.
“Saya khawatir juga jangan gegara tidak bayar uang sumbangan komite nanti berakibat anak saya tidak bisa ikut UTS,” sebut dia.
Bukan tanpa sebab, lanjutnya, dua hari sebelumnya atau Rabu (6/9/2023), dia diberi tahu anaknya bahwa untuk mengambil nomor ujian harus lebih dulu membayar uang sumbangan komite.
“UTS boleh diikuti siswa asalkan lebih dulu membayar uang sumbangan komite selambatnya Jumat, 8 September 2023,” ucapnya menirukan ucapan anaknya seperti disampaikan pihak sekolah.
Ketua Komite Bantah Ada Paksaan Bayar Uang Sumbangan Komite
Ketua Komite SMA Negeri 3 kota Padang Panjang, Ferry Herdianto, S. Sn M. Kn, membantah adanya paksaan bagi siswa membayar uang sumbangan komite.
“Itu tidak benar, kita dari komite tidak pernah memaksa siswa harus bayar dulu uang sumbangan komite baru kemudian bisa ikut UTS,” ujar Ferry dalam penjelasan langsung kepada Topsumbar.co.id, Jumat (8/9/2023) sore.
Bahkan sebutnya, dirinya selaku ketua Komite mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengait-ngaitkan uang sumbangan komite sebagai sarat boleh tidaknya siswa ikut UTS.
“Kalau pun ada yang mengait-ngaitkan berarti itu oknum dan saya akan cari tahu siapa oknumnya,” tegasnya.
Ketika ditanyakan seputar ketentuan penggalangan uang sumbangan komite dan berapa uang sumbangan komite per-siswa perbulannya di SMA Negeri 3 kota Padang Panjang, Ferry mengatakan ketentuan penggalangan uang sumbangan komite itu boleh.
“Ketentuan itu ada pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pada pasal 10 terkait dengan pengalangan dana komite,” kata Ferry.
Dituturkan Ferry, penggalangan uang sumbangan komite di SMA Negeri 3 kota Padang Panjang sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat ketua Komite.
“Sebelum saya menjabat ketua Komite penggalangan uang sumbangan komite itu sudah ada, per-siswa perbulannya sebesar Rp100.000 dan pada 2021 diawal saya menjabat ketua Komite berdasarkan kesepakatan rapat komite ditetapkan uang sumbangan komite sebesar Rp120.000,” tuturnya.
Adapun dalam penggalangan uang sumbangan komite pada SMA Negeri 3 kota Padang Panjang, Ferry menerangkan tidaklah seluruh siswa yang membayar Rp120.000, melainkan ada yang bayar separuhnya dan ada yang dibebaskan alias tidak bayar.
“Dari sekitar 800 lebih jumlah siswa, sekitar 75 persen membayar penuh Rp120.000, sisanya ada yang bayar separuh dibuktikan dengan kartu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH), serta ada yang dibebaskan dari uang sumbangan komite dengan bukti siswa itu yatim-piatu,” terangnya.
Lalu, ketika ditanyakan data tentang berapa total jumlah uang sumbangan komite terkumpul sejak dirinya menjabat ketua komite dari 2021 hingga sekarang Agustus 2023 serta digunakan untuk apa apa saja, Ferry menjawab belum bisa memberikan data dimaksud.
“Saya belum bisa menjawabnya saat ini karena harus ada persetujuan rapat komite lebih dulu,” ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (7/9), diberikan Topsumbar.co.id, siswa SMAN 3 kota Padang Panjang yang belum membayar uang sumbangan komite terancam tidak bisa mengikuti ujian tengah semester (UTS).
UTS yang akan berlangsung Senin, 11 September 2023 pekan depan boleh diikuti siswa asalkan lebih dulu membayar uang sumbangan komite selambatnya Jumat, 9 September 2023.
Selengkapnya Baca :
(AL)