Selama proses pemilihan Datuk atau Pangulu, tak jarang juga melibatkan partisipasi seluruh anggota kaum, menjadikannya sebuah proses yang sangat demokratis.
Gelar Raja atau Pucuak Adat juga diberikan kepada tokoh-tokoh penting seperti Daulat yang Dipertuan (DYD), Tuanku, dan Rajo.
2. Gelar Sasangko Adat
Orang di luar kaum diberikan Gelar Sangsako Adat sebagai penghargaan. Gelar ini tidak hanya diberikan kepada individu, tetapi juga kepada lembaga.
Sebagai contoh, ninik mamak Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, pernah memberikan gelar Tuanku Rajo Sinaro Basa kepada Irjen Pol Toni Harmanto saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Sejumlah tokoh nasional seperti Sri Sultan Hamengkubuwono X, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Zulkifli Nurdin, Alex Nurdin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution, dan Syamsul Maarif juga pernah menerima Gelar Sangsako ini sebagai penghargaan.
3. Gelar Pusako Perangkat Adat
Gelar ini diperuntukkan bagi para penghulu, manti, dubalang, dan malin yang di Minangkabau disebut sebagai “orang ampek jiniah” atau “orang jiniah nan ampek,” yaitu imam, khatib, bilal, dan kadi.
Dalam masyarakat Minangkabau, terdapat empat kedudukan pemimpin utama yang memegang peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai setiap kedudukan tersebut:
Penghulu (Datuak): Penghulu adalah pemimpin tertinggi dalam masyarakat Minangkabau. Mereka dipilih atau diangkat sesuai dengan ketentuan adat nagari dan merupakan ninik mamak kepala kaum. Penghulu adalah jabatan turun-temurun yang diwarisi berdasarkan garis keturunan ibu. Mereka memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan adat dan memimpin masyarakat Minangkabau.
Malin atau Imam: Malin adalah pemimpin dalam urusan agama di suatu suku. Mereka bertanggung jawab atas masalah-masalah adat yang terkait dengan agama Islam. Peran Malin sering kali mencakup mengurus masjid, menyelenggarakan kegiatan keagamaan, dan memberikan panduan agama kepada masyarakat.
Manti: Manti adalah pemimpin yang berhubungan dengan fungsi adat. Mereka memiliki tanggung jawab menangani keluhan-keluhan terkait pelanggaran adat, bertindak dalam urusan pengadilan adat, dan berperan sebagai juru tulis dalam proses-proses hukum adat.
Dubalang (Hulubalang): Dubalang memiliki peran serupa dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka bertugas menangani masalah-masalah keamanan dalam masyarakat Minangkabau. Selain itu mengamankan nagari dari serangan luar nagari, dan mengatasi konflik intern antar keluarga atau kaum di dalam satu nagari