Dr. Zefnihan Dilantik sebagai Penjabat Sementara Walikota Sawahlunto oleh Gubernur Sumatera Barat

Dr. Zefnihan Dilantik sebagai Penjabat Sementara Walikota Sawahlunto oleh Gubernur Sumatera Barat. ( Foto : reportaseinvestigasi.com)
Dr. Zefnihan Dilantik sebagai Penjabat Sementara Walikota Sawahlunto oleh Gubernur Sumatera Barat. ( Foto : reportaseinvestigasi.com)

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, baru saja mengukuhkan Dr. Zefnihan, AP, M.Si sebagai Penjabat Sementara (PjS) Walikota Sawahlunto.

Acara pengukuhan dan serah terima jabatan berlangsung di Gedung Gubernuran, Padang pada Kamis 21 September 2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-3739 Tahun 2023,

Bacaan Lainnya

mengenai Pengangkatan Penjabat Sementara Walikota Sawahlunto di Sumatera Barat.

Sebelum pengangkatan ini, Zefnihan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung dan menggantikan Plh Walikota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, MKM.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah memberikan ucapan, “Selamat dan semoga sukses kepada Bapak Zefnihan sebagai PjS Walikota Sawahlunto.”

Mahyeldi menekankan pentingnya peran PjS Walikota dalam memastikan pemilihan serentak 2024 berjalan dengan lancar.

Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya pada pelaksanaannya namun juga pada anggaran, kestabilan keamanan, dan netralitas ASN.

Dia berharap Zefnihan dapat menjalankan tugas-tugas penting tersebut dengan maksimal.

Meski jabatan sebagai PjS Walikota bersifat sementara, Mahyeldi menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.

Sebagai tanggapan, Zefnihan menyampaikan rencananya untuk berkoordinasi dengan timnya guna memahami lebih lanjut tentang daerah yang dipimpinnya.

Dia juga menekankan pentingnya meninjau ulang APBD Perubahan 2023 dan akan membahas hal tersebut dalam rapat internal.

Terakhir, Zefnihan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persiapan pemilu, menjaga stabilitas keamanan, serta menjunjung tinggi netralitas ASN sesuai instruksi Gubernur dan mandat dari Kemendagri.

(Fiyu)

Pos terkait