TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam telah sepakat untuk menjadikan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah–Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebagai Perda. Total APBD perubahan Pemkab Agam Tahun Anggaran 2023 mencapai lebih dari Rp1,55 triliun.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini terjadi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, di Aula Utama DPRD Agam pada Jumat, 29 September 2023.
Novi Irwan menyatakan bahwa Rancangan APBD-P 2023 yang telah disepakati akan segera dikirimkan ke gubernur untuk proses selanjutnya.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD 2023 berlangsung dengan tantangan yang cukup besar dan memakan waktu yang cukup lama.
Dia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh defisit murni yang sangat signifikan dalam APBD 2023, sementara pada tahun yang sama terdapat kebijakan baru terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengatur penggunaannya.
“Anda ini menyebabkan kita tidak memiliki keleluasaan dalam menggunakan dana transfer dari pusat,” tambahnya.
Dengan terselesaikannya pembahasan perubahan APBD, pemerintah daerah sekarang dapat fokus pada proses pembahasan APBD 2024. Bupati berharap agar penyusunan APBD 2024 dapat dilakukan secara rasional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk menghindari defisit murni yang besar.
Dia juga memberikan instruksi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun anggaran 2024 dengan memprioritaskan program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Saya meminta agar kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2024 disusun berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan kemampuan keuangan, bukan berdasarkan keinginan semata,” tegasnya.
(MH)