TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) telah mengambil langkah cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pedesaan di Bumi Sarantau Sasurambi.
Dalam waktu satu bulan, lebih dari 30 orang telah dimintai keterangan terkait penyelidikan ini.
Proyek ini dilaksanakan melalui Dinas PUTRP Solok Selatan dengan menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp6.243.923.739,-.
Kasi Intel (Kastel) Kejari Solsel, A. Saputra, menjelaskan, “Proyek ini menjadi sorotan karena menggunakan anggaran yang sangat besar dari DAK 2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.” katanya saat ditemui media ini, Selasa 26 September 2023.
Dari pantauan Topsumbar di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, hari ini ada dua orang saksi yang terkait proyek tersebut yang sedang diperiksa dalam ruangan pemeriksaan intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
A. Saputra mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut, “Ya, benar. Kami baru saja meminta keterangan dari beberapa orang saksi terkait penyelidikan kami.” terangnya.
Dia juga menambahkan, “Kami di Kejari tidak akan tinggal diam. Anggaran yang begitu besar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Tanggung Jawab dalam Proyek SPAM, Kejaksaan Negeri Solsel Ungkap Kejanggalan
“Namun, kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.” sambungnya lagi.
A. Saputra mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek SPAM dengan anggaran yang mencapai enam miliar lebih ini dilakukan di tujuh Nagari dengan nilai kontrak yang berbeda-beda.
“Dalam minggu depan, kami akan mengungkap perkembangan perkara ini dan mengirimkannya ke bidang Pidsus. Kami juga akan mengundang ahli untuk menentukan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat peristiwa ini,” tegasnya.
(KMS)