Bagaimana cara mengecek sebuah aplikasi atau website yang menyediakan pinjaman online tersebut legal OJK atau tidak? Mari simak ulasanya!
3 Cara Cek Pinjol Ilegal (Tidak Resmi) OJK
Masyarakat bisa mengetahui pinjol legal atau ilegal melalui website resmi, WhatsApp, telepon dan email resmi dari OJK dengan cara sebagai berikut:
1. Melalui Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dapat dilakukan dengan cara:
- Mengakses laman OJK di alamat ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx;
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
2. Melalui WhatsApp OJK
Selain melalui website resminya, masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK dengan langkah berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan;
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek (Misalnya “pinjol.com”);
- Kemudian kirim pesan;
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK;
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan pinjol ilegal bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikianlah informasi mengenai aplikasi ‘Murni Pinjaman’ yang saat ini menjadi perbincangan warganet yang ingin mengajukan pinjaman secara online. (bQx)