5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar dari pinjol ilegal;
6. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan;
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas:
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Tips: Agar terhindar dari segala kemungkinan yang berpotensi merugikan, masyarakat perlu berhati-hati serta tidak sembarangan menginstal dan mendaftar di aplikasi pinjol ilegal. Telebih menggunakan KTP dan verifikasi wajah.
OJK menghimbau, jika masyarakat menemukan pinjol illegal, dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke link patrolisiber.id/ dan [email protected].
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected].
Demikianlah informasi tentang daftar apk pinjol ilegal yang masih aktif hingga bulan September 2023 ini.
Semoga dengan mengetahui daftar apk pinjol tidak resmi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari dan tidak memanfaatkannya. (bQx)