TOPSUMBAR – Zul Elfian Umar selaku Wali Kota Solok, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 di hadapan anggota DPRD Kota Solok, Jumat, 18 Agustus 2023.
Presentasi KUA dan PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, didampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok, serta turut hadir juga Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Dalam presentasi tersebut Wali Kota Solok mengatakan, KUA-PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2024.
Lebih lanjut, Wako Zul Elfian menjabarkan bahwa pada rencana target Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp550.873.373.158 Nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp2.050.126.453 atau 0,37 % dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp44.229.263.795, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp502.853.309.363, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp3.770.800.000.
Wako menyampaikan, penganggaran tahun anggaran 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah di antaranya optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama, optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar, peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan dasar lainnya, penataan ruang kota dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan.
Wako Solok menambahkan, terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber–sumber PAD serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.
Demi percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, Wali Kota berharap rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini bisa terlaksana pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. (gra)