Topsumbar – Tim Karanggo Polres Padang Panjang tangkap seorang residivis narkotika pada Selasa (1/8/2023).
Pria tersebut berinisial MH (50) ditangkap dikediamannya di Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum polres Padang Panjang, red).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, membenarkan penangkapan terhadap MH setelah jajarannya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.
“MH kami tangkap di kediamannya di jorong Mudiak Nagari Jaho, ketika di geledah di dalam kamarnya, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan MH di dalam saku sebuah celana, dan di kamar MH, polisi juga menemukan satu set bong atau alat hisap sabu milik MH,” ujar AKP Yaddi melalui keterangan tertulis dibagikan Paur Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra, Kamis (3/8/2023).
Yaddi mengungkapkan, MH ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga tercatat sebagai seorang residivis narkotika.
“MH pernah di tangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020,” ungkapnya.
Yaddi menerangkan, kini MH beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tanggal 01 Agustus 2023.
“Kepada terduga pelaku MH diterapkan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.
AKP Yaddi juga menegaskan bahwa Satres Narkoba polres Padang Panjang akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” pungkasnya.
(AL)