TOPSUMBAR – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Solok TA 2023, dilakukan sosialisasi bagi 43 orang Penerima Bantuan Tahap II di ruang Aula lantai 2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Pada acara pembukaan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hanif,S,Sos.M,M, Kadis mengharapkan kepada masyarakat kota solok yang telah disetujui menjadi Calon Peneriman Bantuan (CPB) RTLH untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan pengurusan dokumen administrasi dan menyediakan swadaya berupa uang, waktu, dan tenaga.
“ Semoga hingga akhir tahun anggaran seluruh rumah bantuan baik berupa Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kualitas (PK) telah rampung dikerjakan sesuai dengan target yang telah disepakti bersama, baik calon penerima bantuan, Pemerintahan Kota Solok, Kontraktor serta toko bangunan yang telah bersedia menjadi penyalur bahan bangunan dapat terlaksana dengan lancer,” harap Kadis.
Untuk lebih memahami apa saja hak – hak dan kewajiban dari calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2023, tenaga fasilitator Beni Novrianto menjelaskan secara detail besaran bantuan untuk Pembangunan Baru sebesar Rp.60.000.000 Juta dan untuk Peningkatan Kualitas rumah sebesar Rp.35.000.000 juga ditekankan pada calon penerima bantuan untuk memiliki swadaya khususnya untuk upah tukang.
Pada akhir kegiatan dibentuklah kelompok yang terdiri dari 6 Kelurahan, dimana nanti masing –masing ketua kelompok akan diberikan tugas mendampingi calon penerima bantuan di Kelurahan masing dalam urusan administrasi ataupun pembangunan fisik nantinya.
Dan juga Ketua kelompok yang telah tunjuk nanti yang akan sering berkoordinasi dengan pihak Disperkim dalam urusan pencairan dana atau dalam urusan lainya terkait RTLH. (gra)