Jika pengguna telat membayar pinjaman Akulaku Paylater dalam 1 minggu atau di hari ke-7, terdapat kemungkinan dikenai denda sebesar 2 persen jika pembayaran cicilan yang diwajibkan masih belum dilakukan.
Apabila pembayaran masih belum dilakukan alam waktu 2 minggu atau hingga hari ke-14, pengguna Akulaku Paylater akan dikenakan denda sebesar 4 persen.
Jika keterlambatan pembayaran masih berlanjut, setiap minggunya akan dikenai denda sebesar 2 persen.
Untuk keterlamatan 1 bulan, akan dikenai denda sebesar 10 persen dari pinjaman Akulaku Paylater.
Berikut adalah simulasi denda keterlambatan pembayaran pinjaman Akulaku Paylater:
- Denda pinjaman Rp. 500.000 Akulaku telat bayar 1 bulan adalah Rp. 50.000;
- Denda pinjaman Rp. 500.000 Akulaku telat bayar 2 bulan adalah Rp. 100.000;
- Denda pinjaman Rp. 500.000 Akulaku telat bayar 3 bulan adalah Rp. 150.000.
Baca juga: Musibah Pinjaman Paylater: Bikin Susah dapat Kerja, KPR Ditolak, Beasiswa pun jadi Korban
Meskipun pernah terlambat membayar angsuran, pengguna Akulaku masih bisa meminjam lagi. Pelanggan memiliki kesempatan untuk mengajukan kredit setelah menyelesaikan pembayaran tagihan sebelumnya.
Jadi, jika ingin mengajukan ulang pinjaman di Akulaku pastikan bahwa tagihan sebelumnya telah diselesaikan.
Perlu ditekankan lagi, dampak dari seringnya keterlambatan pembayaran pinjaman Akulaku Paylater dari pengguna akan berpengaruh pada skor kredit dan besar kemungkinan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi.
Demikianlah ulasan denda pinjaman Akulaku Paylater tahun 2023 yang perlu dipahami oleh pengguna. Semoga informasi ini bermanfaat. (bQx)