Topsumbar – (26/03/2023) Mari simak informasi mengenai dengan keterlambatan pembayaran cicilan paylater Akulaku dalam 3 hari, 1 minggu, hingga 1 bulan berikut ini.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran cicilan layanan Paylater, seperti halnya dalam layanan Akulaku, akan ada penerapan denda.
Denda dari layanan Akulaku Paylater ini akan dikenakan ketika pembayaran tagihan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah jatuh tempo.
Pertanyaannya, jika terjadi keterlambatan pembayaran hanya selama satu hari, berapa besar denda yang akan dikenakan oleh Akulaku Paylater?
Namun sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa Akulaku Paylater merupakan layanan yang memungkinkan pinjaman untuk pembelanjaan saat ini dengan pembayaran pada waktu yang akan datang, yang disediakan melalui aplikasi Akulaku.
Denda merupakan konsekuensi atau sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diberlakukan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan norma-norma yang ada, atau sebagai akibat dari tidak mematuhi suatu perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
Sama halnya denda yang diberlakukan oleh Akulaku kepada pengguna yang telat membayar cicilan.
Apabila kamu mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan atau dikenai denda, hal ini akan mempengaruhi skor pinjaman di Akulaku.
Akibatnya, hal tersebut dapat berdampak ketika kamu ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.
Limit Akulaku Paylater disediakan dalam jumlah yang signifikan untuk keperluan berbelanja, mencapai Rp 15.000.000.
Namun, besarnya limit yang diberikan kepada setiap individu akan disesuaikan dengan profil dan penilaian yang dilakukan oleh Akulaku.
Perlu dicatat, tidak peduli seberapa besar limit yang diberikan, sangat penting untuk tetap melakukan pembayaran cicilan tepat waktu.
Jika tidak mematuhi hal ini, ada kemungkinan dikenakan denda dari layanan Akulaku Paylater.
Untuk keterlambatan pembayaran pinjaman Akulaku Paylater dalam 1, 3, atau 6 hari pertama tidak akan dikenakan denda kepada pengguna.