TOPSUMBAR – Sutan Riska Tuanku Bupati Dharmasraya, Kerajaan menyerahkan bantuan seragam sekolah kepada peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, hari Senin, 28 Agustus 2023, di SMPN 2 Pulau Punjung.
Penyerahan turut disaksikan Forkopimda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepsek dan Guru PAUD, SD dan SMP se Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan IX Koto, Kecamatan Timpeh, Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Padang Laweh serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa berdasarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal (SPM) dan didukung dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Minimal (SPM) pada urusan pendidikan. Yang menjadi indicator Kinerja Urusan Kabupaten Dalam rangka meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APD) pada satuan pendidikan dasar SD dan SMP, serta PAUD.
Dalam mewujudkan pemenuhan SPM urusan Pendidikan, dan bertepatan dengan momen suka cita Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 tahun 2023 ini yang mengusungtema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pemberian bantuan biaya personil peserta didik pada setiap kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan yakni seragam sekolah pada masing-masing jenjang khususnya siswa siswi baru pada tahun ajaran 2023/2024. Dimana tercatat sebanyak 16 TK Negeri atau Pembina, se-Kabupaten Dharmasraya dengan siswa 1.150 orang yang nantinya akan menerima masing-masing satu stel seragam sekolah PAUD.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan program wajib PAUD 1 tahun seperti yang disampaikan Direktorat PAUD Kemendikbud. Untuk mendorong terciptanya PAUD berkualitas dan guna menindaklanjuti pesan SDG’s keempat sesuai dengan agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan,” kata Bupati.
Selain itu, meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajid Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang tertuang dalam UU No.20 tahun 2023 tentang system pendidikan nasional, untuk satuan pendidikan dasar SD dan SMP juga diberikan bantuan seragam sekolah masing-masing 2 stel. Terdiri dari satu stel seragam putih merah atau dongker dan satu stel seragam pramuka lengkap.
Sebanyak 1.421 siswa dan 1.531 siswi yang nantinya akan menerima pendistribusian seragam ke SMP negeri dan SD sebanyak 2.349 siswa serta 2.413 siswi SD negeri se-Kabupaten Dharmasraya.
“Pada awalnya sasaran yang menetima bantuan ini hanya untuk siswa yang kurang mampu. Namun Alhamdulillah bantuan ini bisa menyeluruh untuk seluruh siswa disemua jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya,” beber Bupati lagi.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban orang tua siswa dalam memenuhi penyediaan alat perlengkapan sekolah. Pada kesempatan mendatang tidak hanya siswa PAUD, SD maupun SMP yang mendapat seragam sekolah gratis. Namun siswa siswi SMA/SMK sederajat juga bisa mendapatkan seragam sekolah.
“Meskipun kewenangan ada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Demi mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Kabupaten Dharmasraya kami akan berusaha keras untuk mengupayakan pemerataan pendidikan di Kabupaten Dharmasraya,” harapnya lagi.
Pendistribusian pakaian seragam sekolah akan dibagikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa siswa baru secara menyeluruh. Dan berkoordinasi dengan masing-masing satuan pendidikan untuk dibagikn dan bisa langsung dipakai disekolahnya masing-masing.
“Semoga kegiatan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM bisa teratasi. Dan dapat mewujudkan layanan pendidikan dasar yang terjangkau dan bermutu,” tutup Bupati lagi.