TOPSUMBAR – Sebanyak 311 dari 350 bacaleg yang hanya memenuhi syarat di KPU Bukittinggi, Hal tersebut disampaikan saat acara jumpa pers pengumuman daftar calon sementara (DCS), Sabtu 19 Agustus 2023.
Itu artinya, ada sebanyak 39 orang bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan, dari 350 bacaleg yang berasal dari 15 partai ini hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat jumlahnya sebanyak 39 bacaleg.
Tidak semua partai mendaftarkan bacaleg ke KPU Bukittinggi. Di tingkat nasional itu ada 18 partai, tetapi di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg ke KPU.
“Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacaleg yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura,” ujar Satria Putra di Aula kantor KPU Bukittinggi, Sabtu (19/08/2023)
Satria Putra menjelaskan, PKN dan Partai Garuda dari awal memang tidak mendaftarkan bacalegnya. Sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.
Satria juga mengatakan, Faktor yang membuat bacaleg itu gagal, karena bacaleg atau partai tersebut tidak mengunggah berkas yang sudah menjadi persyaratan.
“Misal, yang harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong sehingga hasil verifikasi nya jadi tidak benar,” ucap Satria Putra.
Satria menambahkan, mulai hari dari tanggal 19_23 Agustus pihaknya akan mengumumkan para DCS melalui media yang sudah ditunjuk KPU Bukittinggi, dan dalam sepuluh hari ke depan dihimbau kepada masyarakat untuk ikut mencermati pengumuman DCS yang sudah diumumkan di media cetak selama lima hari tersebut.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang sudah diumumkan selama lima hari jika mendapati kejanggalan atau hal yang tidak dianggap salah, dengan menggunakan identitas diri dan bukti pendukung yang jelas tentunya.
“Saat ini kami memang menunggu tanggapan dari masyarakat,” jelas Satria.
(Ja)