Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal? Cek Faktanya di Sini

Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal, Cek di Sini
Review Pinjaman Online Dana Kelinci, Apakah Legal OJK atau Ilegal, Cek di Sini (ilustrasi: Topsumbar.com/istockphoto)

Menurut pantauan Topsumbar Jumat (25/08/2023), aplikasi pinjol Dana Kelinci-Selamat Cash ini belum terdaftar di OJK seperti

Aplikasi pinjol Dana Kelinci dapat dipastikan ilegal karena tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, aplikasi Dana Kelinci tidak memiliki debt collector (dc) lapangan. Namun, perlu dicatat kemungkinan penyebaran data perlu diperhitungkan oleh pengguna.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman online lewat aplikasi, perlu mengingat himbauan OJK tentang apikasi ilegal.

Himbauan OJK tentang Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk mengecek legalitas pinjol.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Cara Pengecekan dan Pengaduan Pinjol Ilegal

Mengutip laman ojk.go.id, Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara:

  • Kontak OJK 157;
  • WhatsApp di 081157157157;
  • Cek website OJK di www.ojk.go.id;
  • E-mail di [email protected].

Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke link patrolisiber.id/ dan [email protected].

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected].

Masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, [email protected] atau menghubungi 08119224545.

Demikianlah informasi mengenai pinjaman online Dana Kelinci yang saat ini menjadi perbincangan di media sosial. Semoga informasi ini bermafaat. (bQx)

Pos terkait