PT ASS Tolak Pembatalan Kerjasama
Terpisah, Direktur Utama PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS), Ir. H. Edward Ridwan diminta tanggapannya oleh Topsumbar.co.id , Rabu (2/8/2023), atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan oleh pemko Padang Panjang, mengatakan pengambilalihan itu seolah-olah hanya acara seremonial.
“Bahwa selama ini pemko tidak hadir di pengelolaan pasar karena terhenti sampai tahun 2009 dan kini tahun 2023 pemko hadir kembali, ini kan yang dilakukan hanya seremonial dan pencitraan saja,” ujar Edward.
Pada hal, sebut Edward yang dibutuhkan masyarakat dan kami bagaimana pemko itu hadir betul-betul mengelola pasar, menertibkan pasar, keamanan pasar, kenyamanan untuk pelaku pasar, dan pedagang.
“Bukan mengambil aset kami, hak kami. Kalau mengambil hak kami itu namanya melanggar hukum,” sebut Edward.
Dijelaskan Edward, terkait pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, pihaknya bersama para pedagang menyambut baik permintaan Bapak (Walikota, red) untuk mengelola kembali Pasar Sayur Bukit Surungan yang memang merupakan tanggung jawab Pemko Padang Panjang.
“Apabila Bapak Walikota ingin mengelolanya untuk memberikan pelayanan keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pedagang. Bapak tinggal mengaktifkan kembali UPTD Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan yang sudah dihentikan pada tahun 2009, tanpa perlu minta izin kepada kami,” terangnya.
Namun, dalam hal pembatalan atau pengakhiran kerjasama dengan PT ASS selaku investor pembangunan kawasan perdagangan Bukit Surungan, Edward dengan tegas mengatakan PT ASS menolak pembatalan kerjasama dan mengabaikan seluruh Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kerjasama yang dikirim Walikota Padang Panjang.
“Pembatalan kerjasama hanya diatur pada Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama. Saat ini pasal tersebut sudah tidak relevan untuk digunakan, karena kami sudah melaksanakan pembangunan sebelum batas waktu 90 hari terlampaui,” tegasnya.
Edward juga menegaskan, pengakhiran kerjasama juga belum memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat 2 dan Pasal 1266 KUHPerdata. Oleh karena itu Pengakhiran Kerjasama secara paksa dapat berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap Bapak Walikota dapat mengedepankan solusi musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Kerjasama, dan mempertimbangkan kembali surat kami No. 17/ASS/VII)/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama,” ujar Edward.
Edward juga menjelaskan terhadap 127 Toko/Ruko dan fasilitas lainnya yang telah selesai PT ASS bangun, PT ASS masih berhak untuk menerima pembayaran Sewa toko/ruko dan fasilitas lainnya dari Pihak Ketiga sampai investasi PT ASS sebesar Rp. 36.800.160.000 bisa PT ASS dapatkan kembali, yang mana perhitungan nilai investasi tersebut PT ASS dapatkan dari metoda menghitung yang diberikan Pemko. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b serta Pasal 3 ayat 4,5 dan 6 Perjanjian Kerjasama.
“Jadi, apabila Kami temukan oknum Pemko/Swasta dan Oknum-oknum lainnya yang berupa mengambil, menguasai, mencuri dan merampas hak kami yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan telah dinyatakan sah dan mengikat oleh Pengadilan, maka kami akan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” ujar Edward.
“Saya akan buat laporan ke Polda Sumbar,” sambungnya menegaskan.
Berita sebelumnya, dengan judul Tertibkan Aset, Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, tidak lama setelah berita pertama muncul, pihak PT ASS langsung angkat bicara ke media ini dengan judul berita Dirut PT ASS Angkat Bicara, Berharap Oknum Pemko Padang Panjang Tidak Sewenang-Wenang Terhadap PT ASS.
(AL)