TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil alih pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain mengambil alih pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, Pemerintah Kota Padang Panjang juga membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS) selaku investor Pembangunan Kawasan Perdagangan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Kota Padang Panjang, Rika Fitriasti pengambilalihan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara (barang milik daerah).
“Benar, memang benar Pemko membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. ASS dan selanjutnya juga mengambilalih pengelolaan pasar sayur dalam rangka penyelamatan aset negara (barang milik daerah),” ujar Rika menjawab Topsumbar.co.id, Rabu (2/8/2028).
Dijelaskan Rika, dalam pengambilalihan Pasar Sayur Bukit Surungan, pihak Pemko Padang Panjang turun dengan tim pengambilalihan Pasar Sayur Bukit Surungan kota Padang Panjang dengan melibatkan instansi vertikal.
“Instansi vertikal yang ikut dilibatkan terdiri dari unsur TNI, POLRI dan Kejaksaan termasuk BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Setdako Padang Panjang, Syahdanur dihubungi Topsumbar.co.id, Selasa (1/8/2023), mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT ASS sebanyak tiga kali.
“Pada surat pemberitahuan ketiga kita beri batas waktu pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 agar PT ASS menyerahkan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan ke pemerintah daerah dan bila PT ASS tidak menyerahkan, maka pemerintah daerah akan melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan itu secara sepihak. Demikian keputusan kita,” ujar Syahdanur.