TOPSUMBAR – DPRD Kota Bukittinggi kembali gelar sidang paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024, hantaran R-KUPA PPAS 2023 dan ranperda kota layak anak serta ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, di Gedung DPRD, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dijelaskan Beny Yusrial Ketua DPRD Kota Bukittinggi,
“KUA PPAS 2024 sudah kita sepakati. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama dengan setiap SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi. Ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran APBD 2024 mendatang,” ungkap Beny.
Pada kesempatan tersebut, juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp625.106.789.737,-. Belanja Daerah sebesar Rp855.700.857.315,-. Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.000.000.000,-.
“Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp200.594.067.578,-. DPRD Kota Bukittinggi merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja,” jelasnya.
Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2023. Selain itu, Wako juga hantarkan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam setiap tahun anggaran, pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi menyusun anggaran perubahan. Sebagai salah dasar, dihantarkan R-KUPA PPAS Perubahan 2023.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Wako menjelaskan, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah.
Melalui Undang-Undang ini Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, namun terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pungkas Erman Safar.