TOPSUMBAR – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc pada Senin (7/8/2023), sekira pukul 19.15 WIB.
Tersangka berinisial YH (38)yang berprofesi supir truk itu, nekat menggelapkan motor korban lalu menjualnya dengan cara menukar dengan narkotika jenis sabu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tersangka YH kita tangkap berdasarkan keterangan korban dan dari hasil penyelidikan yang kita lakukan,” ujar Iptu Istiklal sebagaimana dirilis Paur Humas Polres Padang Panjang, Bripka Ciputra, Kamis (10/8/2023).
Iptu Istiklal menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Dewi Angraini bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 dia hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA dengan kesepakatan harga senilai 8.0000.000,-(Delapan juta rupiah).
Kemudian tersangka YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli.
Karena percaya kepada tersangka, korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB kepada tersangka YH di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum Polres Padang Panjang, red).
“Akan tetapi tersangka YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelas Iptu Istiklal.
Kemudian, terang Iptu Istiklal, setelah melakukan penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan tersangka YH di daerah Lima Kaum, Batu Sangkar.
“Dengan di pimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YH yang berprofesi sebagai supit truk ini,” terang dia.
Iptu Istiklal, menuturkan saat di tangkap kepada polisi, tersangka YH mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah Bukittinggi, dengan cara menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram.
“Dengan di back up Sat Resnarkoba Polresta Bukitinggi, jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di pimpin langsung oleh dirinya selaku Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Y sebagai penadah sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Di Bukittinggi, imbuh Iptu Istiklal, tim berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh dan di TKP juga di temukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu.
“Tersangka Y kami serahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya,” imbuhnya.
Kini tersangka YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sesuai pasal 372 dan atau 378 tersangka YH terancam 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Iptu Istiklal.
(AL)