Topsumbar – Skema pinjaman Paylater dari berbagai platform e-commerce tentu bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Karena, pengguna bisa mendapatkan produk apapun tanpa menggunakan kartu kredit.
Dalam pengertian secara umum, Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda. Artinya, pengguna bisa membeli barang tanpa harus membayarnya langsung dan wajib melunasinya kemudian hari.
Istilah ini juga dikenal dengan sebutan Buy Now, Pay Later (BNPL) yang sangat populer lingkungan e-commerce dan penggunanya.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan dari layanan paylater untuk memenuhi kebutuhan saat mendesak bagi penggunanya, tentu ada konsekuensi yang harus diterima.
Sebagai gantinya, pengguna akan dikenakan bunga dari pinjaman paylater saat membeli barang di platform e-commerce yang menyediakannya.
Melansir laman Kementrian Keuangan djkn.kemenkeu.go.id, Jumat (25/08/2023) sistem paylater memiliki resiko terhadap pengguna. Diantaranya:
1. Terganggunya pengaturan keuangan
Pengaturan keuangan terganggu karena adanya cicilan paylater yang harus dibayarkan seiring dengan datangnya kebutuhan mendesak
2. Terdapat biaya yang tidak disadari
Biaya pinjaman yang tidak disadari saat menggunakan paylater. Seperti, biaya cicilan, administrasi, dan biaya lainnya yang memberatkan saat tagihan datang.
3. Munculnya perilaku konsumtif
Secara tidak sadar, pengguna akan lebih tertarik membeli barang dengan diskon yang dan penawaran menarik dari platform meskipun barang tersebut tidak benar-benar dibutuhkan.
4. Peretasan identitas pengguna
Adapun resiko yang tidak mungkin disadari yaitu peretasan dengan mencuri identitas pengguna meskipun platform memiliki keamanan tingkat tinggi. Karena, selalu saja
Pertumbuhan Pengguna Paylater tahun 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku peminat skema paylater lebih banyak dibandingkan skema kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pengguna paylater mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25% secara tahunan (year on year) menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023.
“Berdasarkan Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan, jumlah kontrak PP BNPL mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25 persen dari 54,70 juta kontrak per Mei 2022 menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023,” ungkapnya, dikutip 5 Juli 2023.