TOPSUMBAR – Kabar pemekaran Provinsi Sumatera Tengah, tengah berseliweran di jagat maya beberapa waktu lalu. Pada surat edaran tertanggal 27 Oktober 2022 itu memuat perihal usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah, ditulis di Pulau Punjung dengan Nomor Surat 01/X/IPST-2022.
Surat yang ditujukan lansung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tersebut berisi permohonan usulan pemekaran terhadap salah satu wilayah yang ada di pulau Sumatera, yaitu Sumatera Tengah.
Menyunsung kepentingan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Provinsi Sumatera Tengah diajukan menjadi provinsi ke 38 di Indonesia, dengan mengikutsertakan tujuh kabupaten dan kota yang berasal dari Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
Daerah yang rencananya akan dimasukan ke dalam daftar anggota Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Muara Bungo di Provinsi Jambi. Dengan anggota kabupaten meliputi Kuantan Singingi di Riau, Pasar Raya Sijunjung dan Solok Selatan di Sumatera Barat, dengan total luas wilayah mencapai 23,170 KM2 dan 847.000 lebih penduduk.
Ibu Kota Provinsi Sumatera Tengah Bakal Dibangun di Sungai Rumbai Dharmasraya
Diketahui surat usulan yang ditandatangani oleh Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar, yang berperan sebagai ketua inisiator pengusulan dan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dan H. Masful sebagai sekretaris.
Apabila mempertimbangkan potensi demografis dan geografis, pengadaan Provinsi Sumatera Tengah ini akan berfokus pada daya saing masyarakat dari masing-masing kabupaten kota. Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang cukup besar ini memberikan potensi bagi Provinsi Sumatera Tengah untuk menjadi Provinsi yang berpengaruh di Indonesia.
Diketahui Provinsi Sumatera tengah ini pernah ada di zaman Republik Idonesia serikat di tahun 1948, yang mana daerah otonominya meliputi Sumatera Barat, Riau Jambi dan Kepulauan Riau.
Provinsi Sumatera Tengah ini dihilangkan sejak tahun 1957 setelah dibubarkan dengan Undang-Undang Darurat No 19 tahun 1957, yang kemudian dimekarkan menjadi Sumatera Barat, Riau dan Jambi di Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Pro Kontra Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Meskipun mengusung perubahan besar yang berfokus pada daya saing masyarakat itu sendiri, usulan pemekaran ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.