Jam Gadang ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Sk No.PM.05/PW.007/MKP/2010, 8 Januari 2010, dimana Jam Gadang dilestarikan karena memiliki makna penting bagi sejarah dan perkembangan ilmi pengetahuna, sejarah, pendidikan, kebudayaan serta agama di Minangkabau.
Tidak hanya dibangun sebagai hadiah dari ratu Belanda, Jam Gadang juga merupakan saksi bisu peristiwa Pengibaran sang saka merah putih pada tahun 1945, Demonstrasi besar Nasi Bungkus pada tahun 1950 dan pembantaian sebanyak 187 penduduk oleh militer Indonesia sendiri pada tahun 1959 dengan dalih terlibat dalam pemerintahan Revolusioner RI tahun 1959.
Dengan atap berbentuk tanduk kerbau yang menjulang tinggi, angka-angka besar yang mengukir jejak waktu, dan cerita sejarah yang melintasinya, Jam Gadang menjadi lebih dari sekadar menara jam. Ia adalah saksi bisu perjalanan kota, hubungan budaya yang unik, dan simbol kebanggaan masyarakat Bukittinggi.
Sebuah karya seni arsitektur yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, mengajak kita merenungkan bagaimana warisan budaya bisa bertahan melintasi generasi. Semoga kita dapat terus mengagumi dan merawat pesona tak tergoyahkan dari Jam Gadang, membiarkannya mengingatkan kita akan keindahan dalam perpaduan yang beragam.
(SR)