Istilah Uang Japuik ini adalah bentuk harga diri seorang perempuan di Minangkabau. Masyarakat Pariaman memandang secara lahir batin memang laki-laki yang memberi kepada perempuan, namun jika seorang perempuan yang diberi kepada laki-laki atau dibagi, pihak perempuan ini tidak akan bisa memiliki kekuatan di pihak laki-laki jika terjadinya hal yang buruk dalam rumah tangga.
Prosesi Uang Japuik
Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Raudhatul Tassya Khairunnisa, proses terkait Uang Japuik ini sangat panjang. Diawali dengan proses pinang meminang, dimana pihak perempuan akan datang meminang pihak laki-laki. Jadi dari pihak perempuan adanya dua tahap terjadinya uang japuik dan uang hilang ini.
Manyilau
Pertama, secara kekeluargaan ninik mamak pihak perempuan memiliki tugas untuk manyilau. Sedangkan bagi masyarakat Pariaman diistilahkan dengan maantaan asok. Saat inilah dirumuskan mengenai Uang Japuik dan uang hilang ini. Misalnya, pihak perempuan akan menjemput senilai lima emas, nantinya akan ada pegangan untuk diproses dalam pinangan tersebut.
Selain Uang Japuik, uang hilang juga akan dirumuskan pada tahap awal ini. Uang hilang ini akan dibahas terkait berapa banyak uang hilang atau uang suka sama suka atau bisa juga disebut uang dapur.
Lalu diperhitungkan juga hak nan miliak, pusako nan punyo, maksudnya di sini adalah keputusan dari ninik mamak dalam sebuah perjanjian atau dinamakan keputusan buek nan di buek padang nan bakua. Hal itu tidak bisa ditentukan pada sila nan bapangka, tetapi memberikan bayangan boleh-boleh saja.
Misalnya, uang ninik mamak nya dua juta, pada tahap itu saja bisa disebutkan dan belum boleh diputuskan langsung. Saat acara pinangan atau tukar cincin lah baru dapat disebutkan keputusannya. Pada tahap awal ini dinamakan lakuang maninjau kalam manyigi.
Ma Anta Tando/ Mengantar Tanda
Tahap kedua adalah ma anta tando, dimana masyarakat Pariaman melaksanakan kampung-kampungan di rumah perempuan. Hingga saat ini, prosesi kampung-kampungan masih dipakai masyarakat di Sunur Kurai Taji sampai Pauh Kambar. Prosesi kampung-kampungan ini digelar oleh pihak perempuan kalau sudah ada kata sepakat dari pihak laki-laki. Hal ini bukan hanya melibatkan pihak keluarga, tetapi juga melibatkan pihak Korong atau Nagari. Pada tahap kedua ini dinamakan dengan Silah Sambah. Pada tahap kedua ini dinamakan Sutinah Sambah.
Prosesi Uang Japuik
Pada tahap ketiga dinamakan dengan pihak kapado siriah. Pada tahap ini dinamakan dengan niat dan maksud. Tahap ini adalah sebagai penentu dari hasil kesepakatan di tahap pertama tadi yaitu dari keluarga masing-masing. Pada tahap terakhir ini, ninik mamak atau kapalo mudo yang menyampaikan hasil kesepakatan itu dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Jika hal itu sudah sepakat, maka disebutkanlah nilai Uang Japuik, uang hilang atau uang suka sama suka, dan uang ninik mamak.