Organisasi Pers Angkat Bicara dan Nilai Kepolisian Melanggar Kebebasan Pers
Atas tindakan yang dialami oleh lima orang jurnalis tersebut, organisasi pers AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.
Berikut adalah pernyataan sikap AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar terhadap tindak kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik saat pembubaran massa aksi di Masjid Raya Sumatera Barat.
Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut: