TOPSUMBAR – Berdasarkan Peraturan KPU No.3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Sawahlunto adakan sosialisasi dengan para awak media cetak, online dan elektronik di aula KPU setempat, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara pengurus Komisioner KPU Priode 2023-2028,dengan awak media yang bertugas di Sawahlunto. Komisioner KPU yang baru saja dilantik pada tanggal 26 Juli 2023,terdiri dari: Hamdani (Ketua) dan 4 (empat) lainnya yakni Rika Arnelia, Roni Yandri, Evildo Ramance, Febdori Armansyah dengan Sekretaris KPU Juni Lesmita Devi.
Semua personil KPU pada tanggal 31 Juli 2023, langsung akses bekerja laksanakan tahapan demi tahapan. Hamdani selaku Ketua KPU Sawahlunto menyampaikan, sesuai PKPU No.15 yang mengatur soal kampanye dan harus disosialisakan, soal logistik dan dana hibah, kenaikan anggaran Pilkada tahun 2024.
Transparansi KPU dalam tahapan kerja sebagai penyelenggara Pemilu,sangat membutuhkan para jurnalis untuk membantu sosialisasi melalui publikasi, kepada masyarakat. Melihat pada anggaran KPU kota ini pada Pemilu tahun 2018 lalu, yakni sebesar Rp.10,7 miliar dan tersisa anggaran yang di kembalikan sebesar Rp.700 juta, sebut Hamdani.
Pada Pemilu tahun 2024, menurut Hamdani dengan berdasarkan pedoman pada standar Kementerian Keuangan, serta dengan selektif melakukan efisiensi, pemangkasan pada beberapa item kegiatan,maka tercatat pada angka Rp 13,6 miliar. Untuk diketahui bahwa dari anggaran tersebut, 75 persen jelas terserap untuk honorarium yang naik sebesar Rp.1,3 miliar.
“Ajuan anggaran KPU ini belum mendapat lampu hijau dari Pemko Sawahlunto, info sementara pihak Pemko masih mengarahkan pada standar anggaran biaya Rp 10,3 miliar,” Hamdani memaparkan.
Rika Arnelia, Devisi Teknis Perencanaan Pemilu,menyampaikan, bahwa dari 18 Parpol peserta Pemilu tahun 2024, hanya 17 Parpol yang mempunyai kepengurusan Tingkat Kota Sawahlunto.
Dari 17 Parpol dan hanya 15 Parpol yang mengajukan calon anggota DPRD, serta 11 Parpol yang sudah melakukan perbaikan,antara lain: PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PKS, HANURA, PAN, DEMOKRAT dan PPP. Yang tidak melakukan perbaikan yakni 4 (empat) Parpol, PBB, BURUH, PSI dan GELORA.
Sebanyak 193 Daftar Calon Sementara (DCS) menurut Rika Arnelia, akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 03 November dan diumumkan pada 04 November 2023 yang akan datang.
Dari 37 Desa/Kelurahan di 4 Kecamatan dalam 3 dapil, terdapat 208 TPS dengan rincian: 205 TPS reguler,3 TPS Khusus antara lain 2 TPS di Lapas Narkotika dan 1 TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Sawahlunto.
Roni Yandri selaku selaku komisioner KPU yang hadir pada Jumpa Pers tersebut,menambahkan, bahwa dari 17 Parpol terdaftar, ada enam Parpol mengalami kekosongan. Pengajuan perbaikan dari 11 Parpol sudah di SK kan.
Tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 49439 orang yang sudah di umumkan sejak 21 Juni 2023, bila ada perubahan bagi sipemilik hak suara untuk pindah TPS atau pindah domisili agar dapat mengurus persyaratan melalui unsur terkait.
“Bila sudah ada legalitas yang dapat di pergunakan untuk mencoblos, manfaatkanlah hak suara kita sebaik mungkin,” Demikian Roni Yandri mengakhiri. (ROL)