TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima penghargaan tertinggi lingkungan hidup, Nirwasita Tantra 2022. Penghargaan itu diberikan pada Pemerintah Provinsi, Gubernur Mahyeldi dan Pimpinan DPRD Sumatera Barat.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Sedangkan, untuk Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Kategori DPRD Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022 diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Irsyad Syafar Lc. M.Ed.
Penghargaan itu diberikan karena, pemerintah daerah dinilai telah merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan.
“Alhamdulilah, dengan penghargaan ini menunjukan komitmen kita untuk menjaga lingkungan,” sebut Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Asben Hendri.
Dikatakannya, Pemprov Sumbar sangat berkomitmen dengan pengelolaan lingkungan. Sehingga lingkungan menjadi lebih terjaga.
Selain itu Mahyeldi menuturkan lingkungan yang sehat membutuhkan dukungan dan keterlibatan para pemangku kepentingan, khususnya di tingkat lokal. Sehingga masyarakat berdaya dalam mengatur dan mengelola lahan tempat mereka dengan lebih baik. Pemberdayaan masyarakat berkontribusi memajukan solusi lokal dan mendorong partisipasi aktif dalam restorasi ekosistem.
“Jika lingkungan rusak dan tidak terjaga dengan baik, maka akan hancurlah daerah kita. Untuk itulah, kepada kita semua betul betul harus jaga lingkungan. Dimulai dari tempat tinggal dan lingkungan kita sendiri. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan peduli,” ajaknya.
Penerima Nirwasita Tantra untuk masing-masing kategori tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 723, 937, dan 938. Total penghargaan ini diberikan kepada 21 kepala daerah, 21 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan 34 pemerintah daerah (pemda).
Selain Sumatera Barat, tiga provinsi lainnya yang menerima penghargaan yang sama ada Jawa Barat, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta. Kemudian penerima Nirwasita Tantra kepada pemda tingkat kota untuk kategori kota besar, sedang, dan kecil.
Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan, Nirwasita Tantra merupakan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada pemda atas keberhasilan dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan ataupun program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
”Kita tahu persis bahwa tidak mudah untuk merumuskan serta menjaga kebijakan dasar, kebijakan operasional, dan pelaksanaannya di lapangan bagi pemda. Ini terutama pada subyek sumber daya alam dan lingkungan yang kita sebut konsistensi,” ujarnya.
Menurut Siti, green leadership merupakan sebuah kepemimpinan dengan perspektif lingkungan. Ciri-ciri pokok dari kepemimpinan model ini adalah semangat, proaktif, penuh inisiatif, dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta.
Kepemimpinan model ini memiliki visi pada keseimbangan antara daya topang ekologi dan pembangunan, fisik maupun nonfisik. Di sisi lain, pemimpin juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal akses tiap sumber daya.Pemimpin kemudian akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain pemerintah pusat, kata Siti, pemda juga mempunyai kontribusi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Inovasi-inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan menjadi kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah.
Peran eksekutif dan legislatif DPRD juga sangat diperlukan untuk menjamin kelestarian lingkungan ini.
”Belum semua daerah dapat terpilih untuk menerima penghargaan ini. Namun, tentu kita tetap semangat dalam mengelola lingkungan hidup dengan lebih baik lagi dan untuk dapat menerima penghargaan pada tahun berikutnya,” tuturnya.
Tim Panelis Nirwasita Tantra 2022 Soeryo Adiwibowo mengatakan, para kepala daerah tidak hanya menjalankan aktivitas roda pemerintahan, tetapi juga harus mempunyai jiwa yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan.
Tim panelis pun melakukan seleksi penilaian terhadap pimpinan kepala daerah dan DPRD dalam merumuskan serta menerapkan kebijakan maupun program kerja terutama sesuai dengan fenomena global yang dihadapi.
”Terdapat 225 daerah yang mengirimkan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup kepada KLHK. Dari jumlah tersebut, daerah yang terendah mengirimkan dokumen adalah pemerintah kabupaten dan tertinggi dari pemerintah provinsi,” ucapnya.
Menurut Soeryo, salah satu kendala yang dihadapi kepala daerah dalam mengikuti Nirwasita Tantra ini adalah terbatasnya tenaga ahli yang dapat mendukung penyusunan dokumen indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Pemerintah kabupaten/kota yang berada di Jawa lebih banyak yang mengirimkan dokumen dibandingkan pemda di wilayah timur sehingga ke depan perlu arahan yang lebih kuat dalam mengatasi kendala ini.
Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan. Program kerja sesuai dengan prinsip metodelogi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penganugerahan penghargaan Green leadership Nirwasita Tantra ini melalui beberapa tahap penilaian. Penilaian ini dimulai dari penyusunanan dokumen informasi kinerja pengelelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) oleh instansi lingkungan hidup daerah di provinsi dan kabupaten sesuai dengan amanat dalam UU Nomorr 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan Nirwasita Tantra yang diterima oleh Pemerintah Derah Provinsi Sumbar tahun ini merupakan hasil screening dari dokumen IKPLHD tahun 2022 lalu. Dokumen ini menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup sehingga dapat menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
DIKPLHD ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat reformasi birokrasi. (adpsb)