Ketua MPI Sijunjung Sayangkan Kejadian Menimpa Keluarga Besar KNPI Sijunjung : Semoga Amrullah Saputra Direhabilitasi

Topsumbar – Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Sijunjung, Harbi Hanif Burdha menyayangkan kejadian menimpa keluarga besar DPD KNPI Kabupaten Sijunjung.

“Sangat kita sayangkan, kejadian menimpa keluarga besar DPD KNPI Sijunjung,” ujar Harbi, Ahad (6/8/2023) melalui sambungan telpon.

Pernyataan itu disampaikan Harbi, terkait proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPD KNPI Sijunjung, Amrullah Saputra karena perkara penyalahgunaan narkotika.

Dikatakannya, pada Kamis (3/8/2023), Amrullah Saputra mengikuti proses hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Semoga kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,” harapnya.

Mengenai internal organisasi DPD KNPI Sijunjung, Harbi mendorong DPD KNPI Sijunjung segera melakukan pleno.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendorong DPD KNPI Sijunjung segera melakukan pleno,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Harbi yang juga mantan Ketua KNPI Sijunjung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua  KNPI Sijunjung.

“Kita menghormati proses hukum, kalau seandainya Amrullah Saputra ditetapkan positif pemakai, kita berharap yang bersangkutan dapat direhabilitasi,” tutup Harbi.

Senada, Ketua KNPI Sawahlunto/Sijunjung periode 2002-2005 Welfiadril, S.Sos, MPd, turut prihatin dengan kejadian yang menimpa keluarga besar KNPI Sijunjung.

“Kita sangat prihatin dan mendorong proses sesuai ketentuan AD/ART secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya terberita Ketua DPD KNPI Sijunjung, Amrullah Saputra dan istrinya, Jumiati ditangkap polisi saat sedang nyabu. 

Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik kepada wartawan, Sabtu (5/8/1023), sebagaimana dikutip Topsumbar.co.id, membenarkan penangkapan terhadap Ketua KNPI Sijunjung tersebut.

“Ia ditangkap bersama istrinya saat memakai narkoba jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan Taufik, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi awal dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Amrullah dan istrinya diamankan petugas, Kamis (3/8/2023), keduanya digerebek dalam salah satu ruko milik orang tuanya,” jelasnya.

Selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan akhirnya Amrullah dan istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang sedang dipakai beserta alat hisap,” pungkasnya.

(AL/AG)

Pos terkait