Topsumbar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Agam bakal naik status atau naik kelas satu tingkat dari status sebelumnya.
Salah satu syarat untuk naik kelas ini, perlunya rekomendasi dari kepala daerah. Dalam hal ini adalah Bupati Agam, Andri Warman.
Terkait hal itu, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendatangi Andri Warman, di Mess Pemkab Agam Belakang Balok, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Agam Media Center, Rabu (2/8/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho menyebutkan, usulan peningkatan status untuk penguatan fungsi pengawasan keiimigrasian seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Ini juga mengingat tingginya populasi penduduk, serta banyaknya perusahaan baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Apalagi katanya, cakupan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup luas, yang meliputi 8 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Untuk itu katanya, tentu kerawanan keiimigrasian meningkat dengan dibukanya kembali TPI BIM, yang merupakan pintu masuk WNA ke Sumbar.
“Begitu juga dengan beroperasinya pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat. Tentunya ini jadi kerawanan baik dari sisi keiimigrasian,” sebut Adityo.
Dia berharap dukungan Bupati Agam, sekaligus memberikan rekomendasi atas kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menjadi kelas I.
Berkaitan hal itu, Bupati Agam, Andri Warman menyatakan siap mendukung dan berikan rekomendasi peningkatan kelas untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
“Ok, kita mendukung dan berikan rekomendasi bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam,” katanya.
Peningkatan status ini katanya, tentu menjadi cambuk bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam agar dapat berikan pelayanan lebih maksimal ke depan.
Dikesempatan itu, Andri Warman menyerahkan sepasang sepatu merah, berlogo Puma Ferrari kepada Adityo Agung Nugroho sebagai cendera mata.
(AL)