TOPSUMBAR – Kantor imigrasi kelas II non TPI Agam gelar sosialisasi dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan Luak Limopuluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota), Agam, Jumat, 11 Agustus.
Kegiatan sosialisasi yang berpusat di aula hotel Mangkuto, Payakumbuh tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Camat dua daerah, Lurah dan wali nagari.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho dalam sambutannya mengatakan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Salah satu modus yang sering terjadi pada kasus TPPO ini adalah tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, serta iming-iming pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan dengan modal ijasah SMA, maka tak ayal masyarakat awam pun berduyun-duyun untuk mendaftar pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu kita perlu mencegah hal ini terjadi dengan memberikan informasi akan bahaya tindak pidana ini kepada masyarakat,”ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam rangka pencegahan TPPO, pihaknya saat ini membuat satu terobosan dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di beberapa Kelurahan dan Nagari yang ada di Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Hal ini dilakukan semata-mata bertujuan untuk memberikan informasi terkait keimigrasian dan pencegahan TPPO di Luak Limopuluah.
“Fokus dari program Desa Binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja secara Non Prosedural diluar sana,”sambungnya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama dengan desa yang terpilih menjadi desa binaan imigrasi ini nantinya juga dapat menjadi perpanjangan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi akan bahaya kasus TPPO kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota,Safaruddin dt Bandaro Rajo yang diwakili Kepala Kesbangpol, Joni Amir mengaku miris dengan maraknya kasus TPPO belakangan ini di Indonesia.
Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak Imigrasi yang telah membentuk desa binaan di Limapuluh Kota dalam rangka pencegahan TPPO di Luak Limopuluah.
“Dengan adanya desa binaan ini kita berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan desa binaan ini juga dapat memberikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat kita,” tuturnya.
Senada dengan itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda yang saat itu diwakili Kadis DPMPTSP, Meizon mengapresiasi pihak Imigrasi yang telah menggelar kegiatan sosialisasi TPPO dan membentuk desa binaan Imigrasi di Luak Limopuluah.
“TPPO merupakan isu nasional, oleh sebab itu kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat akan masalah ini. Jangan sampai warga kita nantinya menjadi korban. Salah satu cara pencegahannya dengan memberdayakan desa binaan Imigrasi ini. Kami berharap desa-desa binaan Imigrasi ini nantinya dapat pionir pusat informasi masyarakat terkait keimigrasian di daerah kita,”ujarnya.
Adapun yang Kelurahan dan Nagari yang dipilih menjadi Desa Binaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam diantaranya Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kelurahan Payolansek. Sedangkan untuk Nagari terdiri dari, Nagari Guguak VIII Koto, Nagari Tujuah Koto Talago, Nagari Lubuak Batingkok, Nagari Harau dan Nagari Sarilamak. (Ton)