TOPSUMBAR – DPRD Kota Bukittinggi telah resmi menutup masa sidang 2022/2023 dan membuka masa sidang 2023/2024, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, baru-baru ini.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, DPRD Bukittinggi telah membentuk panitia khusus (pansus) laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi. Ini merupakan langkah penyusunan laporan kinerja tahun keempat anggota dewan periode 2019/2024. Dalam laporan ini, telah dimuat hasil kinerja para wakil rakyat selama masa sidang 2022/2023.
Untuk itu kinerja DPRD kota Bukittinggi terkait dengan pelaksanaan dari tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Pelaksanaan tiga fungsi tersebut untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi masyarakat,”ucap Beny.
Selanjutnya lanjut Beny, berisi tentang latar belakang, pelaksanaan fungsi pembentukan perda, jumlah pansus yang dikerjakan, jumlah keputusan pimpinan, keputusan DPRD, nota persetujuan bersama, nota kesepakatan bersama, jumlah perda yang sudah difasilitasi dan dievaluasi gubernur.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirrabbi’alamiin, kita Tutup Tahun Sidang 2022-2023, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiiim kita Buka Tahun Sidang 2023 -2024, Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami ucapkan terimakasih terhadap dukungan yang telah diberikan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi, semoga ke depannya dalam menjalankan roda pemerintahan ini kita dapat meningkatkan kerjasama serta kesejahteraan masyarakat Kota Bukittingi yang lebih baik,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, membacakan laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi guna menyampaikan laporan kinerja DPRD Bukittinggi selama satu tahun terakhir yang telah menjalankan tiga fungsinya, pengawasan ,penganggaran, dan legislasi.
Dalam tahun keempat ini DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan rapat paripurna sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, Rapat Bamus sebanyak 19 (sembilan belas) kali, Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali, Rapat Banggar 64 (enam puluh empat) kali, Rapat Bapemperda 12 (dua belas) kali, Rapat kerja Komisi-Komisi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali, Rapat Dengar Pendapat/Audiensi/Hearing sebanyak 12 (dua belas) kali, Kunjungan Komisi ke lapangan 4 (empat) kali, peraturan Daerah yang telah dihasilkan 8 (delapan) buah, pembahasan Raperda sebanyak 9 (sembilan) buah, Nota Persetujuan Bersama sebanyak 8 (delapan) buah, Nota KesepakatanBersama sebanyak 2 (dua) buah, Keputusan DPRD sebanyak 38 (tiga puluh delapan) buah,”Jelasnya
Selanjutnya dalam kinerja pembentukan peraturan daerah disampaikan peraturan daerah dilakukan secara seksama dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Bukittinggi.
Sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023, DPRD Kota Bukittinggi dalam hal ini Pansus disamping melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, juga melanjutkan pembahasan beberapa rancangan peraturan yang merupakan luncuran dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 dan diantaranya telah menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi yakni:
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. - Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. - Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2041. - Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. - Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah, dalam Propemperda Tahun 2023 DPRD berinisiatif mengajukan 3 rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang:
- Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
- Produk Makanan dan Minuman Halal.
- Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.
Pada tanggal 3 Juli 2023 yang lalu ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut telah dilakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan terkait dengan pembuatan Naskah Akademis dan Draft Raperdanya yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan mengundang O perangkat daerah, berbagai unsur organisasi perangkat daerah, berbagai unsur organisasi dan stakeholder terkait.
Diharapkan ketiga raperda tersebut dapat selesai dan dihantarkan segera dalam rapat paripurna DPRD pada masa sidang kesatu tahun sidang 2023 – 2024 ini.
Dalam fungsi penganggaran, selama tahun keempat ini, seluruh pembahasan D dalam 1 (satu) tahun siklus anggaran daerah:
- Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021.
- Pembahasan KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
- Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Perda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
- Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
Untuk fungsi pengawasan sebagai lembaga perwakilan rakyat, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta pengawasan terhadap kebijakan yang dihasilkan Pemerintah.
Fungsi representasi rakyat, dan juga untuk mendukung pengawasan DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan rapat-rapat di DPRD bersama mitra kerja dan atau masyarakat melalui kegiatan rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Disamping kegiatan tersebut, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan pelaksanaan reses untuk menjawab berbagai aspirasi/pengaduan dari masyarakat.
“Reses dilaksanakan setiap 1 kali masa sidang. Reses masa sidang I pada tanggal 25 sampai dengan 28 Oktober 2022. Reses masa sidang II pada tanggal 14 sampai 18 Februari 2023. Reses masa sidang III pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2023,” jelasnya.
Walikota Bukittinggi Erman Safar, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun keempat ini. Banyak upaya yang dilakukan bersama pemerintah, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui fungsinya di dewan.
“Mudah -mudahan segala sumbangsih yang diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakat Kota Bukittinggi, serta memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT Dengan dibukanya masa persidangan DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2023-2024 diharapkan berbagai agenda DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. (Ja)