TOPSUMBAR – Dalam rangka berbagi informasi dan saran serta penjelasan terkait mekanisme dan percepatan Pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kota Solok, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solok bersama jajaran Bidang Kawasan Permukiman melakukan Konsultasi ke Disperkim Kota Bukittinggi, pada Senin, 21 Agustus.
Kedatangan Kadis Hanif beserta Tim RTLH Kota Solok diterima langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Disperkim Kota Bukittinggi, Rahmi Handayani.
Kadisperkim Hanif saat dihubungi mengatakan, kedatangan Tim RTLH Kota Solok untuk sharing informasi dan penjelasan terkait mekanisme bantuan rumah yang tak layak huni di Pemerintahan Kota Bukittinggi.
“Penanganan RTLH di Pemko Bukittinggi dilakukan melalui program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS). Program BSPS ini didasari oleh Surat Edaran Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program BSPS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan BSPS dilakukan dengan tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan. Sedangkan Kebijakan syarat rumah layak huni, haruslah mencakup spesifikasi pencahayaan dan pengawasan yang cukup, serta memiliki ketahanan bangunan dengan standar SNI, luas bangunan yang cukup dan tersedianya sanitasi dan air minum.
“Kita berharap di kedua Kota dapat segera mengentaskan pembangunan rumah yang layak huni, dengan spesifikasi yang baik dan nyaman untuk bertempat tinggal,” harapanya.
Penanganan RTLH di Kota Solok akan sangat membantu masyarakat untuk menempati hunian yang layak dan memacu masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat.
“Percepatan pembangunan RTLH ini sangat bermanfaat untuk menghadirkan hunian yang layak bagi keluarga dan memacu masyarakat melaksanakan pola hidup yang sehat,” tambah Hanif mengakhiri. (gra)