TOPSUMBAR – Merasa tidak dihargai sebagai seorang mertua, seorang lelaki berusia 61 Tahun bernama Efendi tega melakukan kekerasan kepada menantunya Masrizal 35 Tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian.
Korban yang merupakan menantu dari tersangka, jatuh bersimbah darah setelah parang yang dibawa Efendi (61) diayunkan tepat ke kepala korban. Masrizal (35) segera dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Peristiwa yang menggegerkan ini terjadi di Sawah Liek, Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada hari Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Muari,SIK,MM,MH membenarkan peristiwa yang berujung penghilangan nyawa tersebut terjadi pada hari Selasa 22 Agustus 2023 dan dilaporkan ke Mapolsek Lembah Gumanti sehari setelahnya, pada pukul 00.00 WIB oleh Jamahardi Maulana (43).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Solok untuk diadili sesuai dengan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 354 KUHP tentang melukai berat dan penganiayaan berat dengan ancaman penjara 8 Tahun.
(SR)